Tak Kantongi Izin, Ketua DPRD Gresik Hentikan Tambang Galian C di Tepi Bengawan Solo

Selasa 29-07-2025,18:15 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Aris Setyoadji

 GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Aktivitas penambangan tanah di tepi Sungai Bengawan Solo yang tak mengantongi izin resmi berhasil dibongkar DPRD Gresik.

Lokasi tambang galian C yang beroperasi secara ilegal itu berada di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.


Mini Kidi--

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galian yang di tepi sungai tersebut.

Dirinya pun mengaku terkejut ketika mendapati alat berat di lokasi tambang yang jaraknya hanya beberapa meter dari Bengawan Solo.

Lebih parahnya, area lahan yang ditambang diketahui merupakan tanggul sungai. Hal itu pun dinilai dapat mengancam keselamatan warga saat terjadi kenaikan debit air.

BACA JUGA:Kerangka Manusia di Area Bekas Galian C Desa Masangan Gresik Gegerkan Warga

"Aktivitas tambang galian C ini sangat membahayakan masyarakat sekitar. Kalau debit air Sungai Bengawan Solo naik bisa meluber ke area tambak warga hingga ke pemukiman," kata Syahrul, Selasa, 29 Juli 2025.

Meski begitu, Syahrul tak mengungkap siapa para penambang tersebut. Pihak penambang beralasan jika status lahan yang digali tersebut sudah berstatus SHM.

Anehnya, imbuh Syahrul, penambang mengaku berani beroperasi di area tersebut lantaran mendapat izin dari aparat dan kepala desa setempat.

Padahal, aktivitas tambang harus melalui izin dari pemerintah daerah. Dengan didukung oleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

BACA JUGA:Ketua Bawaslu dan Anggota DPRD Gresik Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Jika terbukti tak berizin, penambang ilegal dapat dijerat UU Minerba No. 3 tahun 2020.

"Mereka hanya berkoordinasi dianggap sudah mendapat izin. Jangan ngawur menafsirkan koordinasi dianggap mengizini. Proses perizinan tambang galian C tidak mudah. Apalagi dekat dengan bibir sungai," tuturnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, politisi PKB itu kini mulai berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik untuk mencari tahu terkait pengusaha yang memesan urukan galian C dari tambang tersebut.

"Informasi yang kami dapat, ada pengusaha asal Surabaya yang memesan urukan itu," ungkapnya.

Pihaknya pun memperingati pemerintahan desa agar tak mudah meloloskan aktivitas penambangan yang tak memiliki izin resmi.

BACA JUGA:Sampaikan Dukungan Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik: Harus Tetap Memperhatikan Kesejahteraan Sopir Truk

"Pengusaha juga harus memastikan galian C yang dipesan berasal dari tambang legal. Kita sudah minta menutup aktivitas tambang galian C yang tak berizin. Terutama yang di Desa Sukorejo, kami minta agar direkondisi seperti semula," pungkasnya.

Lokasi galian di tepi Bengawan Solo itu pun disebut bukan satu-satunya yang ilegal. Syahrul mengungkap, masih banyak aktivitas tambang galian C tak berizin lainnya.

Hal itu diketahui pihaknya berdasarkan banyaknya pengaduan warga yang masuk ke DPRD Gresik.

Seperti di Desa Melirang dan Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. Serta Desa Lowayu di Kecamatan Dukun.

"Pemerintah desa dan pemuda desa harus bergerak ketika ada aktivitas galian C ilegal. Karena merusak lingkungan. Dan ini menjadi problem kita bersama," tandasnya.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Gresik Desak Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Kali Lamong untuk Cegah Banjir

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi mengatakan jika pihaknya berencana untuk membentuk Satgas Galian C. Hal itu dianggap krusial mengingat masih banyaknya praktik pertambangan ilegal di Kota Pudak.

Apalagi, aktivitas tambang yang tak mengantongi izin itu dinilai cukup merugikan bagi pendapatan daerah. Hingga saat ini, galian C disebut hanya menyumbang sedikit dari keseluruhan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik.

“Kami merekomendasikan segera dibentuk Satgas Galian C, biar pendapatan dari galian C ini jelas. Padahal bisa menambah PAD yang potensi nilainya sangat luar biasa,” ujar Hamdi.

BACA JUGA:Dewan Soroti Mitigasi Banjir Bengawan Solo, Ketua DPRD Gresik: Mitigasi Belum Optimal

Terkait tugas pokoknya, Hamdi menjelaskan jika satgas nantinya akan aktif melakukan penertiban dan memastikan pendapatan dari galian C masuk ke dalam kas pemerintah daerah.

“Sekaligus menindak yang ilegal. Yang berizin lanjut, yang tidak langsung ditutup,” tandasnya.

Kategori :