Jawa Pos Serahkan 22 Dokumen Bukti, PH Dahlan Iskan: Kita Yakin pada Dalil Kita

Senin 28-07-2025,13:51 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Jawapos Group (Jawa Pos) menyerahkan total 22 dokumen bukti kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Senin 28 Juli 2025. 

Penyerahan bukti ini merupakan tindak lanjut dari janji kuasa hukum PT Jawa Pos yang akan menyerahkan bukti pada sidang hari ini.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Tagih Rp54 Miliar Dividen ke Jawa Pos


Mini Kidi--

Pihak kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menyatakan penghargaan dan bahkan kegembiraan atas langkah pihak Jawa Pos (JP) yang telah menyerahkan sejumlah bukti dalam persidangan. 

Boyamin menegaskan bahwa timnya akan mempelajari bukti-bukti tersebut dengan sangat seksama.

"Kita hormati dan justru senang karena pihak JP menyerahkan banyak bukti, akan kita pelajari dengan seksama," ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi memorandum.co.id.

BACA JUGA:Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa

Ketika disinggung mengenai perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, Boyamin dengan tenang menyatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah proses hukum. 

"Ya itu versi masing-masing pendapat, kita yakin dengan dalil kita," tegasnya, menunjukkan optimisme kuat terhadap posisi hukum yang mereka yakini.

Boyamin juga menambahkan bahwa pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama

"Kita tunggu hakim yang putusnya," katanya, menyoroti pentingnya objektivitas dan kebijaksanaan hakim dalam memutuskan perkara ini.

Lebih lanjut, Boyamin Saiman menyoroti salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah masalah dividen saham.

Menurutnya, Dahlan Iskan seharusnya mendapatkan 20 persen dividen saham, namun kenyataannya hanya menerima 5 persen. 

Kategori :