Tergiur Cuan Instan, 'Kerja Bareng' 2 Sekawan Berakhir di Penjara

Rabu 23-07-2025,19:50 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tak ada ampun bagi mereka yang memilih jalan sesat. Hakim Silfi memutuskan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada kedua terdakwa.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Keduanya terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (yat)

Kategori :