Siap-Siap Pengusaha Pasir! SKAB Digital Lumajang Permudah Transaksi Mulai 1 Agustus 2025

Rabu 23-07-2025,18:24 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kabar gembira bagi para pelaku usaha pertambangan pasir di Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah gencar melakukan reformasi tata kelola pendapatan daerah dari sektor pertambangan, dan ini akan membawa kemudahan besar bagi Anda.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Serius Atasi Dampak Tambang

Meskipun target pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp 24 miliar masih terus diupayakan hingga pertengahan Juli 2025, optimisme tetap tinggi berkat dua langkah strategis penyesuaian tarif yang lebih relevan dan penerapan sistem digital.


Mini Kidi--

"Potensi sektor ini sangat besar, dan kami sedang dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern dan efisien," ujar Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Selasa 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Fraksi PPP DPRD Lumajang Bicara Lantang Terkait Penegakan Hukum Penanganan Tambang Pasir Ilegal

Sebagai bentuk penyesuaian dengan realitas di lapangan dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, pemerintah telah menetapkan tarif baru. Kini, tarif Rp 52.500 per rit untuk truk 7,5 ton diberlakukan, disesuaikan dengan kapasitas riil armada angkut. Ini diharapkan menciptakan keadilan dan kepastian bagi para pengusaha.

Inilah terobosan terbesar yang akan sangat membantu para pengusaha: penerapan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik berbasis kartu saldo. Ingat tanggal pentingnya, mulai 1 Agustus 2025, sistem ini akan berlaku secara menyeluruh dan terintegrasi langsung dengan sistem perbankan melalui kerja sama dengan Bank Jatim.

BACA JUGA:Atasi Masalah Pasir di Lumajang, Forkopimda Bentuk Satgas Pertambangan

"Sistem digital ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Semua transaksi tercatat secara elektronik, yang artinya setiap proses dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan," terang Dwi.

Bayangkan, tak ada lagi kerumitan administrasi manual. Dengan sistem baru ini, setiap transaksi Anda akan tercatat secara otomatis, langsung, dan akurat. Ini akan meminimalkan risiko kesalahan, mempercepat proses, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi operasional bisnis Anda.

BACA JUGA:Tegas, Cak Thoriq Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Pesisir Pantai Laut Selatan

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Pasir sebagai komoditas unggulan Lumajang harus dikelola dengan prinsip keadilan antar pelaku usaha serta akuntabilitas dalam pelaporan dan distribusi hasil.

"Yang kami dorong adalah sistem yang adil bagi semua. Penambang mendapatkan kepastian aturan, pemerintah memperoleh data yang akurat, dan masyarakat luas menikmati manfaatnya melalui pembangunan," imbuh Dwi.

BACA JUGA:Camat Candipuro Pimpin Mediasi Pemilik Tambang dan Warga

SKAB elektronik bukan hanya tentang pendapatan, tapi juga menjadi instrumen pengawasan yang kuat untuk mencegah praktik tidak tertib administrasi dan menekan peluang ketidaksesuaian dokumen dalam proses distribusi material tambang. Ini berarti lingkungan usaha yang lebih bersih dan transparan bagi semua.

BACA JUGA:Gelar Rakor untuk Solusi Tambang Pasir di Lumajang

Langkah ini diyakini akan membuka ruang bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Pemerintah daerah juga akan terus mengedukasi para pelaku usaha tambang agar memahami pentingnya sistem yang transparan dan berbasis digital ini.

BACA JUGA:Kapolres Lumajang Bentuk Timsus Tangani Tambang Pasir

"Transformasi ini bukan hanya soal mengejar angka, melainkan memperkuat fondasi tata kelola daerah yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan zaman," tutup Dwi. (ags)

Kategori :