Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo Tuntut Pembukaan Tambang

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo Tuntut Pembukaan Tambang

Ratusan sopir truk tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Ponorogo.--

PONOROGO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ratusan sopir dump truk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Ponorogo menuntut pembukaan kembali aktivitas pertambangan pasir yang ditutup, Kamis 15 Januari 2026.

Massa yang tergabung dalam Paguyuban Reog Dump Truk Ponorogo menyuarakan keluhan karena tidak bisa beroperasi hampir selama satu bulan terakhir.


Mini Kidi--

Perwakilan aksi, Nur Karis, menyampaikan penutupan tambang berdampak luas terhadap mata pencaharian sopir dan sektor pendukung lainnya.

"Satu bulan lebih ada ratusan sopir yang tidak beroperasi dan dampaknya meluas ke kuli bangunan serta masyarakat. Material sulit didapat sehingga masyarakat kesulitan membangun," katanya.

BACA JUGA:Tiga Tahun Jalan Desa di Ponorogo Ambles Belum Diperbaiki Pemerintah

Sejumlah perwakilan sopir kemudian diterima anggota DPRD Kabupaten Ponorogo untuk melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan secara langsung.

Menurut Nur Karis, para sopir mendukung pembukaan kembali tambang dengan ketentuan resmi dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Protes Jalan Desa Rusak, Warga Ponorogo Tanam Pohon Pisang

"Pemerintah mendukung pembukaan kembali tambang yang resmi, dengan syarat kami sebagai driver harus menaati aturan dari Dishub, baik muatan maupun larangan over kapasitas, maksimal delapan ton," jelasnya.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengaku tidak mengetahui secara detail terkait penutupan tambang yang dikeluhkan para sopir.

"Saya juga bingung, ada permintaan membuka, katanya karena keluhan masyarakat. Berarti ada hal-hal yang mengganggu masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas PUPKP Ponorogo Usai Lebaran Fokus Perbaikan Jalan Kabupaten

Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup aktivitas pertambangan.

"Kami tidak bisa membuka maupun menutup tambang karena kewenangannya ada di tingkat provinsi," pungkas Dwi Agus Prayitno. (jkn/rik)

Sumber: