Tak Cukup Disegel, Warga Kandangan Surabaya Tuntut Penutupan Total Pabrik Peleburan Logam

Rabu 23-07-2025,17:00 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Keluhan warga Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, atas dampak operasional pabrik peleburan logam PT Suka Jadi Logam (SJL) mencapai puncaknya dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Rabu 23 Juli 2025.

Warga menuntut penghentian total aktivitas pabrik, bukan sekadar penyegelan simbolis yang terbukti tidak efektif.


Mini Kidi--

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, berlangsung tegang.

Puluhan warga dari RT 01 hingga RT 05 di RW 06 menyuarakan kekecewaan mereka karena aktivitas produksi PT SJL masih terus berjalan, kendati bangunannya telah dinyatakan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sempat disegel oleh Satpol PP.

Mirisnya, pihak manajemen PT SJL tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak menghadiri undangan hearing tersebut.

BACA JUGA:BK DPRD Surabaya Tak Temukan Pelanggaran Etik Anggota Komisi B dalam Kasus Aduan Pengelola Apartemen

Eni, salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi pabrik, mengungkapkan bahwa pencemaran udara dari pabrik telah menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak.

 Ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada bangunan, melainkan pada kegiatan operasionalnya yang tidak sesuai peruntukan.

"Yang penting itu bukan hanya masalah bangunan, tapi operasionalnya. Gedung itu izinnya workshop, tapi digunakan untuk peleburan logam. Ini yang merugikan warga," tegas Eni.

BACA JUGA:Badan Kehormatan DPRD Surabaya Dalami Laporan Pengelola Apartemen 88 Avenue Terhadap 2 Anggota Komisi B

Ia mengaku dengan adanya aktifitas pabrik peleburan logam dikawasan permukiman itu berdampak negatif pada kesehatan masyarakat setempat.

"Sudah ada warga yang mengalami gangguan pernapasan, dan seharusnya eksekusi dilakukan dari dulu," terangnya.

Aspirasi warga pun bulat. Ketua RT 04 RW 06, Mardi, menyatakan bahwa penutupan pabrik adalah harga mati bagi warga. Dalam rapat tersebut, Komisi B bersama dinas terkait akhirnya menyepakati batas waktu tegas hingga 7 Agustus 2025 bagi PT SJL untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar.

"Jika sampai batas waktu itu tidak ada tindakan tegas dari pemkot, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Gubernur dan Polda Jatim," tegas Mardi.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ketua Komisi B DPRD Surabaya: Kami Punya Data Lengkap

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi B Mochammad Machmud mengakui bahwa penyegelan sebelumnya keliru karena hanya menyasar pagar dan pintu, sementara aktivitas produksi dibiarkan berjalan.

"Ini keliru. Kalau tidak dibongkar sendiri, maka Satpol PP akan bergerak. Ini sudah menjadi komitmen yang harus dijalankan Pemkot. Jangan ada lagi oknum yang membela perusahaan dan mengabaikan penderitaan warga," ujar Machmud.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan segera melayangkan surat permohonan penertiban kepada Dinas Cipta Karya.

Selain itu, dewan juga berencana memanggil dinas tingkat provinsi untuk membahas kemungkinan pencabutan izin operasional PT SJL dan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama awak media untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi.

Kategori :