SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian motor kembali marak di Surabaya. Kali ini, tiga sekawan, Ainur Rofik, Agus Ariawan, dan Nurul Hadi, diringkus setelah menggasak motor milik Nurhayati dari garasi rumahnya. Modus yang mereka gunakan cukup rapi dan terencana.
BACA JUGA:Tenteng Parang, Bandit Curanmor di Jalan Wonorejo Babak Belur Dihajar Massa
Komplotan ini beraksi dengan mengandalkan kunci ring 8 sebagai alat "sakti" untuk membobol gembok pagar dan merusak kunci setang motor korban.
Mini Kidi--
Masing-masing anggota punya peran spesifik, Ainur Rofik bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor, Agus Ariawan mengawasi situasi di pinggir jalan, sedangkan Nurul Hadi berjaga-jaga memastikan lingkungan sekitar aman dari pantauan warga.
BACA JUGA:Bagian Pantau Situasi Sasaran Komplotan Curanmor, Divonis Hakim PN Surabaya 1 Tahun Penjara
Setelah berhasil membawa kabur motor hasil curian, para pelaku langsung menjualnya kepada seorang perantara bernama Ismail (DPO). Motor tersebut laku Rp 4 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara mereka, masing-masing terdakwa mengantongi Rp1,1 juta, sisanya diserahkan kepada Ismail sebagai kompensasi atas perannya sebagai penadah.
BACA JUGA:Geram Kerap Kehilangan Motor, Warga Simomulyo Surabaya Nyaris Bakar Bandit Curanmor
Dalam tuntutannya, Jaksa Nurhayati menegaskan bahwa tindakan para terdakwa ini merupakan pencurian dengan perusakan dan sangat merugikan korban.
"Para terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak, Perbuatan ini sangat merugikan korban," ujar Jaksa Nurhayati saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Sebulan Gasak Dua Motor, Aksi Bandit Curanmor Asal Sampang Kandas Diteriaki Maling Warga Bulak Jaya
Akibat perbuatannya, Ainur Rofik, Agus Ariawan, dan Nurul Hadi kini menghadapi tuntutan hukuman penjara 3 tahun. (yat)