ASN Diduga Lecehkan Keponakan Sejak SMP, Terbongkar Berkat Video Korban

Senin 21-07-2025,22:03 WIB
Reporter : Anik
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kini, tersangka berada di Mapolres Batu bersama barang bukti untuk menjalani proses peradilan.

BACA JUGA:AKP Jeifson Sitorus Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Batu

Akibat perbuatannya, tersangka Supriyanto dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai kurungan penjara maksimal 15 tahun. (nik)

Kategori :