Kini, tersangka berada di Mapolres Batu bersama barang bukti untuk menjalani proses peradilan.
BACA JUGA:AKP Jeifson Sitorus Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Batu
Akibat perbuatannya, tersangka Supriyanto dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai kurungan penjara maksimal 15 tahun. (nik)