LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam melakukan pemeriksaan dan pekerjaan perawatan, pemasangan serta pengoperasian perangkat telekomunikasi. Perwakilan PT Epid Menara Assetco (EMA) mengajukan surat permohonan pengamanan kepada Polres Lamongan.
BACA JUGA:Polemik Tower BTS Tak Kunjung Selesai, DPRD Lamongan Beri Warning Keras
Hal ini berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan maintenance selama satu hari di lokasi menara BTS yang berada di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Mini Kidi--
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi dan langsung oleh dua perwakilan PT EMA, yakni Tri Novandi dan Santoso Sapto Nugroho, ke Mapolres Lamongan di Jalan Kombespol Moh Duryat, Jetis, Lamongan, pada Senin 21 Juli 2025.
"Bahwa ini merupakan permohonan kedua yang diajukan pihaknya untuk pengamanan kegiatan di lokasi menara BTS tersebut serta pentingnya pengawalan dari pihak kepolisian karena lokasi menara BTS tergolong sebagai objek vital yang memerlukan pengamanan ekstra. Surat permohonan ke Polres Lamongan ini juga saya tembuskan ke Polda Jatim. Hari ini saya antar langsung dan ditujukan ke Dirintelkam,” ujar Tri Novandi, salah satu perwakilan PT EMA usai menyerahkan surat di Polres Lamongan.
Tri sapaannya, berharap, permohonan dari pihaknya kali ini benar-benar mendapatkan atensi dari pihak Polres Lamongan, mengingat pekerjaan maintenance di lokasi menara BTS sangat krusial untuk kelancaran jaringan komunikasi.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Lamongan Sampaikan Hasil Audit Kelayakan Fungal BTS Tower PT. EMA
“Kami sangat berharap Polres Lamongan senantiasa membantu dengan maksimal, khususnya dalam pengawalan kegiatan maintenance selama satu hari di lokasi menara BTS di Sukomulyo,” pintanya.
Sebelumnya, PT EMA juga telah mengajukan permohonan serupa, namun hingga saat ini pihak perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terkait pelaksanaan pengamanan di lapangan.
Dikonfirmasi, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang disampaikan melalui Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, pihaknya membenarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/211/VI/ 2024/SPKT/ POLRES LAMONGAN, tanggal 6 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana pemblokiran akses dan menghalangi PT EMA melakukan Jasa Telekomunikasi, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin. Lidik/ST/VI/RES.1.24./2024, tanggal 11 Juni 2024.
"Siap mas. Iya, pengaduan yang masuk kita tindaklanjuti. On proses,” ujarnya.
BACA JUGA:Konflik Tower BTS di Lamongan, Bupati Komitmen Mengawal
AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, permohonan pengamanan pelaksanaan pekerjaan perawatan dan pemeliharaan rutin menara perangkat telekomunikasi di Jalan Andansari Gang 05, RT 002/RW 004, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.
“Kalau permohonan bantuan pengamanan bukan ranah Reskrim. Biasanya ke BagOps atau langsung kasihumas, biar menyeluruh informasinya," kata AKP Rizky, sapaannya.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid dimintai keterangan perihal tersebut pihaknya mohon waktu.
"Siap mohon waktu ya," sambung dia. (*/pul)