SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Periode 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025, sebanyak 59 kasus dengan jumlah tersangka 81 orang (77 laki-laki dan 4 perempuan), berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang didampingi Wakasat dan Kasihumas Iptu Tri Novi H serta para Kanitsatreskoba Polresta Sidoarjo, Kamis 17 Juli 2025 di Mapolresta Sidoarjo.
Mini Kidi--
"Dari 81 tersangka yang kami amankan, terdapat barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram. Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar rupiah," terang Kompol Riki Donaire.
BACA JUGA:Polsek Balongbendo Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.(bwo/sud/san)