MPLS 2025, Anggota DPR Reni Astuti: Jangan Sampai Ada Anak Tak Bisa Sekolah

Selasa 15-07-2025,16:08 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi! Reni Astuti Desak Pengesahan RUU PPRT di Momen Hari Buruh

Reni berjanji akan membantu mencarikan solusi, termasuk mengarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anak-anak kurang mampu harus tetap bersekolah dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

"Kalau misalkan tidak bisa masuk di negeri, bisa masuk di swasta. Apalagi dengan keputusan MK, mereka yang tidak mampu harus tetap sekolah dengan biaya dibantu oleh pemerintah," tandasnya.

Reni memaparkan, dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah sangat jelas mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan.

BACA JUGA:Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran di Surabaya, Reni Astuti Dorong Optimalisasi Layanan Transportasi

Pasal 31 ayat 1 berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sedang ayat 2 berisi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Berangkat dari sini, mantan wakil ketua DPRD Surabaya ini berharap agar evaluasi menyeluruh terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini terus dilakukan.

Tujuannya jelas yakni, untuk memastikan hak setiap anak atas pendidikan terpenuhi tanpa kecuali, dan tidak ada lagi laporan tentang anak-anak yang terpaksa tidak bisa menikmati bangku sekolah.

BACA JUGA:Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Reni Astuti Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

"Jangan sampai ada anak yang tidak bisa bersekolah. Silakan laporkan kepada saya jika ada anak yang tak bisa mengenyam bangku pendidikan SD, SMP, dan SMA," tuntas Reni.(bin)

Kategori :