Surabaya, memorandum.co.id – Muliani (45), warga Jalan Bibis Sentong, Tandes, divonis 5 tahun penjara, Kamis (28/5/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Martin Ginting, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muliani selama lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Martin Ginting. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Patni Ladirto dari LBH Lacak memelas meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon diringankan lagi Pak Hakim. Saya tulang punggung keluarga dan tidak punya suami,” pintanya. Karena hakim tetap pada keputusannya dan dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 7 tahun, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Pak Hakim,” pungkasnya. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo yang mewakili JPU Ahmad Ashar. “Kami juga pikir-pikir majelis,” singkat JPU Ugik. Seperti dalam dakwaan, terdakwa membeli sabu kepada Choirul (DPO) di pinggir jalan tol Dupak seharga Rp 1,2 juta per gramnya. Selanjutnya, sabu itu dikemas dalam paket hemat (pahe) dan dijual kembali oleh terdakwa dengan keuntungan Rp 300 ribu untuk per poketnya. Selain mengedarkan, terdakwa juga mengonsumsi sabu. Bisnis ini dilakukan karena sejak mantan suaminya ditangkap polisi karena narkoba, akhirnya dia harus menghidupi keenam anaknya. (fer)
Janda Tandes Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Narkoba
Kamis 28-05-2020,16:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,09:36 WIB
KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,06:01 WIB
TKJ Ceria, Personel Polres Kediri Jalani Uji Kesamaptaan Jasmani
Rabu 15-04-2026,10:10 WIB
Cancel Booking, V Massage Indonesia di Wiyung Surabaya Blacklist Tamu
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Terkini
Rabu 15-04-2026,22:24 WIB
Dinsos Jatim Tanpa WFH Demi Layanan 24 Jam Bagi Ribuan Warga Rentan
Rabu 15-04-2026,22:12 WIB
Mobilisasi Trafo, Tol Sumo Segmen Waru–Sepanjang Dialihkan Dini Hari
Rabu 15-04-2026,21:54 WIB
Pengobatan Kanker Mahal, Baniyem Terbantu Program JKN
Rabu 15-04-2026,21:49 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 16 April 2026, Dua Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Rabu 15-04-2026,20:28 WIB