Resmob Satreskrim Polres Batu Gagalkan Aksi Curat Warga Pasuruan

Senin 14-07-2025,14:17 WIB
Reporter : Anik
Editor : Fatkhul Aziz

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan serta mengamankan aksi penjambretan emas yang dilakukan oleh warga Pasuruan berinisial WW (42). Pelaku ini telah meresahkan masyarakat Kota Batu.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan sudah diamankan di Mapolres Batu oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Batu pada Jumat, 11 Juli 2025. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti hasil kejahatannya, yaitu 1 unit handphone merek Realme C12 warna merah, 1 buah dompet, dan 1 buah kunci motor.

BACA JUGA:Polres Batu Amankan 3 Polisi Gadungan, Peras Korban dengan Modus Ini


Mini Kidi--

"Jadi benar, kami sudah amankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat) atas nama Wahid Wahyudi (42), warga Jalan Indrokilo RT/RW 6/3, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pada Jumat 11 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, pelaku kini berada di rutan Mapolres Batu," kata Iptu Joko Suprianto melalui pesan singkatnya, Senin 14 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Batu mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban, Yusi KR (33), warga Jalan Bromo 3 Nomor 18 RT/RW 2/10, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.370.000.

"Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu. Telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh pelapor," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Batu Rayakan HUT Bhayangkara ke-79: Sinergi Kuat, Kepercayaan Publik Meningkat

"Modus operandi pelaku dalam aksinya adalah pada saat korban mengendarai sepeda motor di TKP, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mendekat dari arah sebelah kiri pelapor, menarik dengan keras 1 pcs emas berbentuk Gelang HK Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri pelapor/korban. Kemudian pelapor berteriak 'Jambret...! Jambret...!' dan berusaha mengejar," urai Kasat Reskrim.

Selanjutnya, kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat. Korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.

"Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.370.000, sesuai yang tertera dalam laporan kejadian tersebut ke Polres Batu," bebernya.

BACA JUGA:Kapolres Batu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Beri Pesan Anggota Layani Masyarakat dengan Baik

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua pelaku. Tersangka WW (42) berhasil diamankan di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 11 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan tindak pidana pencurian kekerasan sebanyak 4 kali di TKP berbeda wilayah Kota Batu. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasat Reskrim Polres Batu.

Ia menambahkan, pelaku pernah ditahan selama 2 tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas). (Nik)

Kategori :