Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Chalida Hapsari menuntut tiga terdakwa yang tertangkap pesta sabu di kos-kosan Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gading, selama 5 tahun penjara, Kamis (28/5/2020). Selain hukuman badan, ketiga terdakwa yaitu Ahmad Thohirun Nadzif alias Adib, Adam Mahendra, dan Sulastri alias Chaca juga membayar denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. "Menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU Chalida. Atas tuntutan itu, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya Zainal Arifin meminta keringanan hukuman. "Kami jawab secara lisan yang mulia. Pada intinya kami mohon keringanan hukuman," ujar pengacara Zainal Arifin. Seperti dalam dakwaan, para terdakwa ini ditangkap anggota Polsek Kenjeran saat pesta sabu di kos-kosan. Polisi mengamankan barang bukti 0,46 gram sabu yang dibeli para terdakwa dari Pendek (DPO). (fer)
Pesta Sabu di Kos, Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 28-05-2020,13:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Kamis 28-11-2024,11:23 WIB
Gandeng BNNP dan Orbit, Polda Jatim Maksimalkan Penanganan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kamis 28-11-2024,11:19 WIB
Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan Pemungutan Suara di TPS Berjalan Aman
Kamis 28-11-2024,10:31 WIB
Kantah ATR/BPN Tulungagung Optimistis PTSL Tahun 2025 Sesuai Target
Kamis 28-11-2024,10:12 WIB
Dokter Agung Mulyono: Kemenangan Khofifah-Emil Bukti Masyarakat Jatim Merasakan Kesejahteraan
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB