Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Chalida Hapsari menuntut tiga terdakwa yang tertangkap pesta sabu di kos-kosan Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gading, selama 5 tahun penjara, Kamis (28/5/2020). Selain hukuman badan, ketiga terdakwa yaitu Ahmad Thohirun Nadzif alias Adib, Adam Mahendra, dan Sulastri alias Chaca juga membayar denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. "Menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU Chalida. Atas tuntutan itu, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya Zainal Arifin meminta keringanan hukuman. "Kami jawab secara lisan yang mulia. Pada intinya kami mohon keringanan hukuman," ujar pengacara Zainal Arifin. Seperti dalam dakwaan, para terdakwa ini ditangkap anggota Polsek Kenjeran saat pesta sabu di kos-kosan. Polisi mengamankan barang bukti 0,46 gram sabu yang dibeli para terdakwa dari Pendek (DPO). (fer)
Pesta Sabu di Kos, Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 28-05-2020,13:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,17:08 WIB
Lebaran Diprediksi Berbeda, Bolehkah Puasa Ikut NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah?
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Terkini
Rabu 18-03-2026,15:58 WIB
Servis Motor SKS Jelang Mudik, Ini Komponen Motor yang Tak Boleh Terlewat
Rabu 18-03-2026,15:32 WIB
Mudik Tanpa Biaya, Pemprov Jatim Fasilitasi Ribuan Warga dari Jakarta
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,15:12 WIB
Pastikan Mudik Tenang, Warga Bubutan Titipkan Motor di Polsek Jelang Pulang Kampung
Rabu 18-03-2026,15:10 WIB