Gresik, Memorandum.co.id - Menindaklanuti ketetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kabupaten Gresik, Diskoperindag memberlakukan kebijakan PPK (penegakkan Protokol Kesehatan) di setiap pasar di Kabupaten Gresik. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag Gresik, Agus Budiono menyampaikan, salah satu langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti kebijakan PPK adalah pemberlakuan satu pintu di setiap pusat keramaian seperti pasar, warung, dan mal. “Pagi ini mulai diterapkan protokol satu pintu keluar dan masuk di setiap pasar di Kabupaten Gresik. Itu agar memudahkan memantau pengetatan protokol kesehatan,” ujar Agus Budiono, Kamis (28/5/2020). Selain penerapan satu pintu, dalam kebijakan PPK setiap pedagang maupun pengunjung yang datang wajib menggunakan masker. Bagi pengunjung ataupun pedagang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk. “Kita juga secara tegas menerapkan psysical distancing di dalam. Jarak antar pedagang juga diatur. Selain itu pengunjung ataupun pedagang yang hendak masuk tanpa menggunakan masker tidak boleh masuk.” imbuh Agus. Kembali Agus menambahkan, dalam PSBB tahap III ini masyarakat mulai mematuhi aturan dengan menggunakan masker dan saling menjaga jarak. (dev/har)
Kebijakan Protokol Satu Pintu Mulai Diberlakukan di Pusat Keramaian Gresik
Kamis 28-05-2020,12:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:11 WIB
Majelis Hakim Tolak Perlawanan Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, JPU KPK Langsung Hadirkan Saksi
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,12:45 WIB
Lewat Aksi Nyata Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota, Desa Tarokan Bersiap Jadi Pelopor Mandiri Pangan
Kamis 25-06-2026,12:13 WIB
Yon Armed 8/UY Kolaborasi Khitanan Massal dengan 5 Satuan di Ponpes Annuriyyah Jember
Terkini
Jumat 26-06-2026,10:56 WIB
Dukung Keamanan Wilayah, Polsek Wiyung Sosialisasi Call Center 110 dan Cegah Kejahatan 3C di Jajartunggal
Jumat 26-06-2026,10:42 WIB
Satlantas Polres Bojonegoro Pererat Sinergitas dengan Komunitas Ojol Lewat Bakti Sosial
Jumat 26-06-2026,10:25 WIB
Dituduh Salahi Aturan, PT Sekawan Sejati Utama Tegaskan Telah Lengkapi Izin
Jumat 26-06-2026,10:12 WIB
JKN Jadi Penopang Semangat Endang Jaga Kesehatan di Tengah Penyakit Jantung
Jumat 26-06-2026,10:08 WIB