Warga Sampang 20 Kali Rampas HP, Incar Penumpang Taksi Online

Kamis 10-07-2025,20:31 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku jambret yang meresahkan warga Kota Surabaya. Tersangka berinisial MIN (22), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

BACA JUGA:Jambret Dimassa di Simpang Blauran Baru 10 Hari Bebas Penjara

Dari catatan kepolisian, tersangka sudah 20 kali melakukan aksi penjambretan itu. Sasarannya, rata-rata wanita yang hendak memesan taksi online di stasiun Pasar Turi.


Mini Kidi-- 

Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky menyebut   tersangka MIN ditangkap usai melakukan penjambretan dengan korban DRW, di Jalan Semarang tepatnya depan Stasiun Pasar Turi Sabtu 7 Juni 2025 pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Komplotan Jambret Resahkan Lakarsantri, Tarik Gelang Emas Warga Jalan Jeruk 

Kejadian bermula saat korban baru tiba di Stasiun Pasar Turi setelah perjalanan naik kereta api (KA) dari Bojonegoro. Dia lalu menuju pinggir Jalan Semarang untuk memesan taksi online melalui aplikasi.

BACA JUGA:Dua Jambret Spesialis Korban Anak-anak Ditangkap 

Tak lama, pelaku datang mengendarai motor Honda Beat M 6831 NL. Sebelum beraksi, ia lebih dulu memantau situasi. Nah, saat korban mengoperasikan HP-nya, pelaku memepet dari selatan ke utara dan merampas HP milik korban itu, dengan menggunakan tangan kiri.

Usai kejadian, pihak korban lalu melapor ke Polsek Bubutan. Tim Reskrim Polsek Bubutan lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dicokok di Jalan Raden Saleh, Minggu 8 Juni 2025 dini hari.

BACA JUGA:Lagi, Jambret Terekam CCTV Rampas HP Bocah di Sambikerep 

"Pelaku sudah melakukan penjambretan 20 kali. Rata-rata korbannya perempuan dan masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan," ungkap dia, Kamis 10 Juli 2025.

Vonny menyebut, 20 lokasi penjambretan yang dilakukan tersangka ada di Surabaya. Sebanyak 10 lokasi sudah teridentifikasi lokasi dan 10 lokasi masih pendalaman. Pihaknya mengimbau masyarakat hati-hati saat mengoperasikan HP di pinggir jalan.

BACA JUGA:5 Hari Opname, Jambret Asal Pulosari Dijemput Ajal 

"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegasnya.

BACA JUGA:Ringkus Eksekutor, Polisi Buru Joki Jambret yang Sudah Tewaskan Dua Korban

Sementara MIN mengaku nekat melakukan aksi ini karena tak memiliki pekerjaan. Ia sebelumnya bekerja kuli panggul di Pasar Kapasan.

BACA JUGA:Jambret Sadis Dupak Babak Belur Dimassa, Dua Kali Tewaskan Korban 

"Beraksi sendirian. Hasilnya jual di orang langsung. Jual HP Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ucap dia. (fdn)

Kategori :