DPRD Madiun Desak Penutupan Tower BTS Ilegal di Sogo

Selasa 08-07-2025,08:28 WIB
Reporter : Juremi
Editor : Muhammad Ridho

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Madiun mendesak Pemerintah Kabupaten Madiun untuk bertindak tegas terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo. Tower tersebut diduga belum memiliki izin resmi.

BACA JUGA:Tak Miliki Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower BTS


Mini Kidi--

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menekankan bahwa pendirian tower harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku di DPMPTSP.

"Jika sudah berdiri namun belum berizin, harus ditutup. Pemerintah harus tegas," tegas Purwadi, Senin 7 Juli 2025.

Ia juga meminta Satpol PP segera mengambil tindakan dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menutup tower ilegal tersebut.

BACA JUGA:Polemik Tower BTS Tak Kunjung Selesai, DPRD Lamongan Beri Warning Keras

Senada, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun sekaligus warga Desa Sogo, Samiati, mengungkapkan bahwa warga sempat menolak pendirian tower pada Maret lalu, bahkan lokasinya sempat digeser. Meskipun ada penolakan dan belum berizin, proyek tower tetap berjalan.

DPRD berencana memanggil pihak terkait, termasuk pengelola BTS, DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk hearing guna membahas masalah ini. (dif/jur).

Kategori :