iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran

Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran

Abd. Aziz--

Oleh: Abd. Aziz

Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

 

John Marshall (1755–1835), negarawan dan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (Chief Justice), menegaskan dalam tradisi Marbury v. Madison, bahwa kewenangan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari batas-batas hukum yang diberikan kepadanya. Prinsip itu relevan bagi Mahkamah Konstitusi: sebuah perkara tidak menjadi yurisdiksi MK hanya karena telah memasuki tahap pembuktian, menghadirkan saksi, dan mendengarkan ahli. Yang menentukan tetaplah objek dan kewenangan konstitusional Mahkamah.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 5 Oktober 2026, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara ini menarik bukan semata karena menyangkut figur Wakil Presiden, melainkan karena ia menguji batas antara pencarian keadilan substantif dan kepastian hukum dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu.

Secara substansial, Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen oleh KPU. Bahkan, dalam persidangan muncul fakta bahwa Bawaslu pada 2023 tidak dapat mengakses dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan karena aksesnya bermasalah.

BACA JUGA:Sebelum Dicopot, Kapolri Listyo Sigit Sempat Dampingi Prabowo-Gibran di Lubang Buaya


Mini kidi--

Namun, benar atau tidaknya dalil tersebut belum otomatis menentukan apakah MK berwenang mengabulkan petitum Pemohon. Di sinilah letak persoalan paling fundamental. Dalam hukum acara, substansi yang tampak kuat sekalipun tidak dapat menghapus persoalan mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara, apa objek sengketanya, kapan perkara diajukan, dan lembaga mana yang secara konstitusional berwenang mengadilinya.

Karena itu, besar kemungkinan putusan MK akan berakhir pada niet ontvankelijke verklaard (NO), bukan karena Mahkamah menganggap persoalan syarat pendidikan tidak penting, tetapi karena terdapat persoalan procedural gateway yang sangat serius. Pertama adalah legal standing para Pemohon. KPU sendiri telah menegaskan bahwa Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 menempatkan pasangan calon sebagai subjek yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Masalahnya menjadi semakin berat karena para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang kalah atau dirugikan secara langsung oleh penetapan hasil Pilpres. Mereka terdiri antara lain dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah perseorangan. Secara hukum acara PHPU, pertanyaan sederhananya adalah: apakah status sebagai warga negara atau pemilih dapat diperluas menjadi legal standing khusus untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres? KPU berpendapat tidak ada norma yang memberikan kewenangan tersebut kepada mereka.

BACA JUGA:Pemilih dan Relawan Gibran Hadiri Sidang di MK Sebagai Pihak Terkait

Di sini harus dibedakan antara citizen standing dalam pengertian kepentingan publik dan statutory standing dalam perkara PHPU. Yang pertama mungkin dapat dibangun melalui argumentasi konstitusional tertentu. Tetapi yang kedua bergantung pada pemberian kewenangan secara eksplisit oleh undang-undang. MK tidak bisa begitu saja mengubah hukum acara PHPU hanya karena perkara yang diajukan menyangkut kepentingan publik yang besar.

Persoalan kedua bahkan lebih mendasar: yurisdiksi MK. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan demikian, PHPU bukan forum tanpa batas untuk menguji seluruh persoalan yang pernah terjadi dalam proses pemilu. Objek utamanya tetap berada dalam kerangka perselisihan hasil pemilu. Kita tahu, bahwa objek PHPU Presiden 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu.

Persoalan syarat pencalonan pada dasarnya memiliki rezim hukum tersendiri. UU Pemilu mengenal sengketa proses pemilu, yang penyelesaiannya berada dalam ranah Bawaslu. Dalam persidangan, KPU berargumentasi bahwa persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan sengketa proses, bukan perselisihan hasil. Bahkan Bawaslu menerangkan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.

BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Jasa Marga Percepat Konektivitas Jawa-Bali

Sumber: