Kurir Narkoba Warugunung Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara

Senin 07-07-2025,12:06 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Totok Martha Ilhamsyah (36), warga Warugunung, Surabaya menghadapi sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany membacakan tuntutan pidana 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Kurir Sabu Antardaerah Diciduk


Mini Kidi--

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Totok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan narkoba secara bebas.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat (2)  UU R.I No.35 Tahun 2009 dan pasal 436 ayat (1)  UU R.I No.17 Tahun 2023," ujar Jaksa  Nining.

BACA JUGA:Terbongkar, Ricky Febrianza Nyambi Jadi Kurir dan Penjual Sabu di Surabaya

Peristiwa bermula pada ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Berdasarkan penyelidikan, petugas kemudian menangkap terdakwa di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat netto 22,791 gram, enam bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp500 ribu, tiga bungkus pil berlogo LL sebanyak 2.921 butir, alat isap sabu (bong), dan satu unit HP merk Redmi warna biru beserta kartu SIM.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Asal Banyu Urip Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Terima Upah Rp1 Juta

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Totok telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak sembilan kali dari tersangka lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Lukman.

Rata-rata setiap pengiriman mencapai 20 hingga 100 gram sabu yang dikirim secara ranjau.

BACA JUGA:Dari Penagih Utang ke Kurir Sabu, Tergiur Keuntungan Masuk Jaringan Narkoba di Surabaya

“Pada Desember 2024 lalu, terdakwa menerima kiriman sabu seberat 300 gram yang dikemas dalam kresek hitam dan disembunyikan di bawah pot bunga di pinggir jalan Desa Sepanjang, Sidoarjo,” imbuh jaksa.

Terkait kasus ini, jaksa menuntut agar Totok dihukum selama 9 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. (yat)

Kategori :