Polsek Purworejo Ringkus Residivis Pencurian Lima TKP

Jumat 04-07-2025,19:34 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Rakhmat Hidayat

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID- Polsek Purworejo meringkus MI (29) residivis kasus pencurian, Kamis, (3/7) sore. Pelaku, warga Dusun Krajan, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ini diduga terlibat pencurian di lima lokasi di Kota Pasuruan.

 

 

 

 

 

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, MI dijerat Pasal 362 KUHP. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa MI beraksi di dua lokasi di Kelurahan Purutrejo, satu di Kelurahan Pohjentrek, satu di Kelurahan Tambakyudan, dan satu di Jalan Kebon Jaya, Kota Pasuruan.

 

 

 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban, TB (36), warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo yang kehilangan ponsel berwarna biru yang sedang diisi dayanya di dapur rumahnya.

 

 

 

Setelah mencari dan menanyakan kepada tetangga tanpa hasil, korban mendapatkan informasi dari salah satu warga yang mencurigai seseorang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Informasi ini kemudian diteruskan kepada petugas yang saat itu sedang melaksanakan kring serse. "Tersangka ini diamankan tidak jauh dari TKP," kata Kompol Muljanto, Jumat, (4/7).

 

 

 

Saat penggeledahan, ditemukan empat unit ponsel di saku terduga pelaku, salah satunya adalah milik korban TB. Pelaku langsung diamankan ke Unit Reskrim Polsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban TB mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta. (kd/mh/day)

 

Kategori :