Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Seluruh Pulau di Indonesia Itu Hoaks: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Jumat 04-07-2025,18:36 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN tersebut.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (mik)

Kategori :