Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Seluruh Pulau di Indonesia Itu Hoaks: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Jumat 04-07-2025,18:36 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di berbagai situs daring asing, memicu kekhawatiran publik.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Menanggapi hal ini, Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau secara keseluruhan di Indonesia.


Mini Kidi--

Dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora pada Kamis (03/07/2025), Harison Mocodompis menegaskan, landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

“Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA:Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

Kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), secara spesifik menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

BACA JUGA:Rapermen Renstra 2025-2029 Ditarget Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

Dengan demikian, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

BACA JUGA:Dorong Investasi untuk Pengembangan Infrastruktur, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Tekankan Integrasi

Kategori :