SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi akhirnya membacakan putusannya terhadap terdakwa kasus narkotika, Tree Windiani.
BACA JUGA:Transaksi Ekstasi di Kos-kosan Berujung Sidang di Pengadilan
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Mini Kidi--
Hakim Edi Saputra Pelawi menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan korban tidak bisa ditoleransi, karena secara terbukti terlibat dalam peredaran jual beli narkotika di wilayah Surabaya.
BACA JUGA:Unik, Pengedar Narkoba Surabaya Sembunyikan Ratusan Ekstasi di Rice Cooker
Perbuatan terdakwa bermula saat ia menghubungi Arif alias Ari (DPO) untuk menanyakan ketersediaan stok narkotika. Setelah itu, terdakwa memesan berbagai jenis pil ekstasi dan sabu dari Vonny (DPO).
Total barang pesanan terdakwa mulai dari 4 butir ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak, 2 butir ekstasi merah muda logo MM, 4 butir ekstasi biru logo Superman, 2 butir ekstasi merah muda logo Channel dan 1 poket sabu.
BACA JUGA:Edarkan Ekstasi, Warga Sampang Diringkus Polisi di Hotel Jalan Embong Cerme
Barang-barang tersebut dipesan dengan total harga Rp 4,2 juta. Tree Windiani kemudian bersama Novian Andi Saputra menggunakan mobil menuju Bangkalan, Madura, untuk mengambil paket narkoba tersebut.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 7 Poket Sabu
Setibanya di Surabaya, terdakwa langsung menuju The Boss Karaoke di Jalan Mayjen Sungkono untuk menyerahkan pesanan ekstasi, Dari transaksi ini, terdakwa mendapat keuntungan Rp 400 ribu, sedangkan saksi Novian memperoleh upah berupa sabu dan uang Rp 300 ribu.
BACA JUGA:Edarkan 619 Butir Ekstasi, Warga Dukuh Pakis Berakhir di Jeruji Besi
Aksinya tidak bertahan lama, tim Polrestabes Surabaya yang telah memantau gerak-gerik terdakwa berhasil menangkap Tree Windiani dan Novian di area parkir The Boss Karaoke. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam bra terdakwa.
BACA JUGA:Bandar Ekstasi Diskotek Legendaris di Mal Surabaya Pusat Raup Untung Dua Kali Lipat
Dalam amar putusannya, Hakim Edi Saputra Pelawi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi muda bangsa.
BACA JUGA:Dua Bandar Ekstasi Diskotek Legendaris Surabaya Selatan Dibekuk
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan kepada terdakwa, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan." ujar Hakim. (yat)