MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan kasus korupsi kembali mengguncang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya. Direktur Teknik (Dirtek) Ira Anggrainy diperiksa intensif oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/7) pagi.
Ira Anggrainy dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam kasus alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan Puri Tugu Bader Dolopo, Kabupaten Madiun, pada tahun 2024. Lahan fasum tersebut diduga dialihfungsikan untuk pengeboran sumber mata air di bawah tanah oleh PDAM.
Saat kasus dugaan korupsi ini mencuat, Ira Anggrainy diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan di Perumda Tirta Dharma Purabaya.
BACA JUGA:Kasus PSU Perumahan di Madiun, Pengembang PT PLP Divonis 2 Tahun 10 Bulan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kolam Renang Madiun: 21 Diperiksa, Tersangka Masih Misteri!
Ia diperiksa selama dua jam, dari pukul 10.00 hingga 12.00. Usai pemeriksaan, Ira langsung bergegas menuju mobilnya dan enggan memberikan komentar. "Iya, maaf," ujarnya singkat.
Kepala Unit Tipikor Polres Madiun, Ipda Andik Hardiono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Proses ini masih dalam tahap klarifikasi awal.
"Masih tahap klarifikasi. Kami akan terus mendalami dan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini," tegasnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kasus alih fungsi lahan fasum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus ini.(dif/jur)