Penipu Perekrutan CASN Pemprov Diadili

Selasa 26-05-2020,18:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Kasus penipuan modus penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jatim mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti membacakan dakwaan terdakwa Nur Fadilah sekaligus menghadirkan saksi Muryatmi serta Giyanto, warga Bulupinggir, Warugunung, Karangpilang, yang menjadi korban penipuan senilai Rp 288 juta. “Bahwa terdakwa Nur Fadilah pada bulan September 2019 sampai dengan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bulupinggir, Warugunung, Karangpilang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,” ujar JPU Suwarti. Lanjut Suwarti, terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan mengaku bernama Ninik bekerja sebagai dosen dan tim audit perbankan menawarkan kepada saksi Muryatmi dan saksi Giyanto untuk membantu anak dari saksi menjadi ASN di kantor Gubernur Jatim dengan menyerahkan sejumlah uang. “Atas tawaran itu, saksi menyerahkan uang secara bertahap hingga ratusan juta. Untuk lebih meyakinkan apabila digunakan untuk penerimaan CASN maka saksi Muryatim diberikan kuitansi terdakwa,” ujarnya. Tambahnya, terdakwa selain membuat kuitansi juga meminta daftar riwayat hidup dan fotokopi ijazah dari anak saksi seolah-olah terdakwa benar-benar mendaftarkan menjadi ASN di Kantor Gubernur Jatim. “Saksi Muryatmi yang telah yakin dan percaya terhadap terdakwa mulai melakukan peminjaman kepada sekitar 42 orang yang dikenal, juga meminjam di BRI Jiken Blora bahkan menggadaikan sawah miliknya untuk memenuhi permintaan terdakwa hingga berdasarkan rekapan yang dibuat buku tulis, utang telah mencapai sekitar Rp 288 juta,” pungkas JPU Suwarti. Selanjutnya JPU Suwarti menghadirkan saksi Muryatmi dan Giyanto. Dalam kesaksiannya, Muryatmi sejak awal curiga karena anaknya yang baru masuk kuliah bisa didaftarkan magang di kantor Gubernur Jatim. “Saya curiga. Dia mengaku bernama Ninik dan dosen, tapi setelah saya cek nama itu tidak ada,” jelasnya saat ditanya JPU Suwarti. Muryatmi juga membenarkan bahwa apa yang diberikan kepada terdakwa dicatat semuanya di buku tulis. “Semuanya ada di situ (buku tulis, red). Saya juga diberi kain seragam Korpri,” ujar Muryatmi. Tambahnya, terdakwa membuat surat dengan menggunakan surat kop Gubernur Jatim yang isi suratnya meminta uang Rp 11.530.000,- yang akan digunakan untuk pengukuhan ASN dan pelaksanaan diklat. “Saya tidak menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa karena menyadari apabila anak saya tidak diterima sebagai ASN di Kantor Gubernur Jatim,” pungkas Muryatmi. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait