DPRD Surabaya Usulkan Hentikan Proyek 3 SMPN Baru, Anggaran Disarankan untuk Subsidi Sekolah Swasta

Rabu 02-07-2025,21:35 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana Pemkot Surabaya untuk membangun tiga SMPN baru tahun ini menuai pro dan kontra. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menyarankan agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dihentikan sementara untuk diselaraskan dengan kebijakan pendidikan nasional terbaru.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Nasib Sekolah Swasta Jadi Perhatian 

Usulan ini mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurut Imam, putusan ini membuka alternatif kebijakan yang lebih efisien ketimbang membangun gedung sekolah baru.


Mini Kidi-- 

“Jika prosesnya belum berjalan, sebaiknya pembangunan tiga SMPN ini distop dulu. Tujuannya agar sinkron dengan putusan MK,” ujar Imam Syafi’i legislatif dari Fraksi Gabungan Partai NasDem-Demokrat-PPP.

BACA JUGA:Komisi D Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS, Sebut Daftar 144 Penyakit Tak Punya Dasar Hukum 

Pemkot Surabaya diketahui telah menganggarkan sekitar Rp 60 hingga Rp 66 miliar untuk pembangunan tiga dari lima SMPN baru yang direncanakan. Dengan asumsi biaya Rp 20 hingga Rp 22 miliar per sekolah. Namun, Imam menilai langkah tersebut berpotensi menjadi tidak efektif karena dua alasan utama, yakni efisiensi anggaran dan krisis tenaga pengajar.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan skema pemberdayaan sekolah swasta yang berkualitas. Dengan skema ini, pemkot tidak perlu membangun gedung baru, tetapi mengalihkan anggaran untuk membiayai operasional sekolah swasta terpilih, termasuk gaji para gurunya.

BACA JUGA:Dibantu Komisi D, Janda Satpam di Surabaya Akhirnya Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp 75 Juta 

“Daripada membangun gedung baru, lebih baik mengoptimalkan sekolah swasta yang sudah ada, yang bisa dinegerikan dalam tanda kutip. Artinya, operasional sekolah tetap swasta, tapi guru-guru dan fasilitasnya dibiayai APBD,” jelasnya.

Menurutnya, model ini lebih fleksibel dan dapat menjawab keinginan masyarakat akan sekolah gratis secara lebih cepat. Skema serupa, di mana guru swasta dikontrak oleh pemerintah daerah dengan upah layak, telah diterapkan di Jakarta.

BACA JUGA:Miris! Cagar Budaya di Jantung Kota Surabaya Rata dengan Tanah, Komisi D DPRD Gelar Sidak

Kekhawatiran lain yang disoroti Imam adalah masalah kekurangan guru yang masih melanda Surabaya. Ia mencatat bahwa saat ini kota tersebut masih kekurangan lebih dari 1.000 guru untuk tingkat SDN dan SMPN.

“Kalau sekolah baru jadi, tapi gurunya belum siap, itu bisa jadi masalah baru. Dan kalau guru baru ditugaskan di sekolah baru, sementara sekolah lain masih kekurangan, pasti akan menimbulkan protes,” tegasnya.

Menurutnya, penambahan sekolah baru tanpa solusi atas kekurangan guru hanya akan memicu ketimpangan layanan pendidikan antar sekolah.

BACA JUGA:Jelang SPMB 2025, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Dorong Keadilan dan Transparansi 

Imam menambahkan, selama ini dorongan untuk mendirikan sekolah negeri identik dengan harapan mendapat pendidikan gratis. Dengan adanya putusan MK, tujuan tersebut dapat dicapai dengan memberdayakan sekolah swasta yang ada, sehingga siswa bisa mendapatkan pendidikan gratis tanpa harus berpindah ke sekolah negeri.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Pertanyakan Pelayanan Kesehatan 24 Jam di Puskesmas 

Meski demikian, Imam menegaskan usulannya bersifat adaptif. “Kalau proses pembangunan belum berjalan atau masih bisa dibatalkan, sebaiknya ditinjau ulang. Tapi kalau sudah berjalan dan tidak bisa dibatalkan, monggo diteruskan,” pungkasnya. (alf)

Kategori :