Mirisnya, tidak ada satu pun dari 17 warga negara Nepal tersebut yang benar-benar mendapatkan jaminan kerja di Eropa . Mereka hanya menunggu tanpa kejelasan selama berada di Surabaya, dengan fasilitas hidup minimal yang disediakan oleh para terdakwa dan jaringannya.
BACA JUGA:Imigrasi Siapkan Pasal bagi Penjamin jika Terbukti Melindungi WNA Singapura yang Dideportasi
Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yat)