Polres Tulungagung Amankan Ratusan Petasan Siap Ledak

Sabtu 23-05-2020,18:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, memorandum.co.id -Empat tersangka pembuat petasan dan pemilik bubuk mesiu ditangkap unit reskrim Polsek Gondang dan Satrekrim Polres Tulungagung, pada Jumat (22/5) hingga Sabtu (23/5). Mereka adalah Purwanto (36), Yuli (29) dan Burhanudin (33), ketiganya warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, serta Ahmad Sodik, warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, Jumat malam pihaknya menangkap Purwanto di rumahnya dengan barang bukti 27 petasan siap edar serta sisa bubuk mesiu. Kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yuli dan Burhanudiin. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya Sabtu pagi mengamankan Ahmad Sodik di rumahnya. “Empat orang yang sudah kita amankan. Sekarang mereka kita tahan di mapolres,” ujarnya. Yudho menjelaskan, Ahmad Sodik berperan menyediakan bubuk mesiu untuk dijual dan dikemas menjadi petasan. Dari rumah tersangka Ahmad disita 127 petasan siap ledak dan 35 petasan kosongan serta sisa bubuk mesiu. Kepada polisi, tersangka Ahmad mengaku melayani pembelian bubuk mesiu untuk petasan dengan harga Rp 230 ribu perkilogramnya kepada tersangka di Tulungagung. “Dari tangan tersangka Ahmad Sodik ini kita amankan sisa bubuk mesiu sekitar 2 kilogram,” ungkapnya. Kemudian ketiga tersangka di Tulungagung berbagi peran, mulai dari menggulung kertas petasan, mengisi bubuk mesiu ke dalam petasan, hingga menjual petasan kepada pemesan. Di hadapan polisi, tersangka mengaku menjual satu buah petasan seharga Rp 25 ribu. Sedangka sisa petasan dipersiapkan bagi pembeli yang biasanya memanfaatkan momentum Lebaran. “Sudah ada 4 petasan yang terjual, harganya Rp 25 ribu per petasan, sisanya sudah disiapkan untuk malam Lebaran,” ucap Yudho. Untuk ancaman hukuman bagi tersangka, Yudho menyiapkan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1961 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak. “Mereka bisa dijerat dengan undang undang darurat, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. Purwanto, salah satu tersangka mengaku tergiur mencoba bisnis pembuatan petasan karena keuntungannya yang menjanjikan. “Baru kali ini pak, saya juga coba-coba, saya bagian nggulung kertasnya,” pungkas tersangka yang sebelumnya penjual bakso ini. (fir/mad/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait