Jual Aksesoris Berbahan Satwa Dilindungi, Warga Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 23-06-2025,16:56 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Muhammad Ridho

“Patroli serupa akan terus digelar sebagai komitmen menghadapi tantangan kejahatan lingkungan yang semakin kompleks dan lintas batas,” tandasnya. 

BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan Dirjen KSDAE

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra membenarkan telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejati Jatim. 

Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus itu pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik. 

“Tersangka sehari-hari berjualan gorengan. Profesi itu hanya sebagai modus untuk menyembunyikan tindak pidananya,” ucapnya. 

BACA JUGA:Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi via Medsos

Pihaknya pun menargetkan untuk segera menaikkan kasus tersebut ke PN Gresik pada pekan ini. “Seluruh berkas perkara juga telah kami siapkan,” pungkasnya. (rez)

Tags :
Kategori :

Terkait