Surabaya, memorandum.co.id - Pengaduan pelanggaran tunjangan hari (THR) pada masa pandemi Covid-19 ini melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun ini pengaduan tembus 3.000 lebih. Berdasarkan data yang masuk pada 2020, ada sedikitnya 3.140 pekerja/buruh yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 22 perusahaan di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Korban pelanggaran THR didominasi pekerja tetap, kontrak/outsourcing dan harian lepas. Koordinator Posko THR 2020 Habibus Shalihin mengungkapkan pegawai tetap juga THR-nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya adalah para pekerja/buruh tidak mendapatkan THR dengan alasan Covid-19. Alasan berikutnya adalah karena tidak mampu. "Modus lainnya adalah berdalih pekerja/buruh dalam dirumahkan. Dan juga ada beberapa juga yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu. Namun, sampai H-4 Lebaran belum menerim Tunjangan hari raya keagamaan (THR)," beber dia dalam rilisnya. Ia menambahkan dibandingkan tahun lalu, jumlah pengaduan soal THR relatif sedikit. Ada 650 korban pekerja/buruh yang melaporkan ke Posko THR 2019. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 16 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan. Dasar hukum kebijakan/aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Perinciannya adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan hal tersebut Posko THR sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan jawa Jatim agar dilakukan penindakan kepada 22 perusahaan tersebut. Karena pelanggaran yang banyak di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan/atau dicicil namun para pekerja tidak diajak berunding yakni lebih dari H-7 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Disnaker Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar THR. wajib melakukan sanksi social kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melakui media cetak maupun elektronik, " beber dia. Selain itu pihaknya mendesak Disnaker Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Untuk diketahui beberapa waktu Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI - LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) kembali membentuk Posko Tunjangan Hari Raya 2020. (udi/gus)
Pandemi Covid-19, Posko THR Kebanjiran Pengaduan Buruh
Jumat 22-05-2020,13:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Terkini
Kamis 15-01-2026,08:00 WIB
Saat Tenang Menjelma Jadi Fenomena
Kamis 15-01-2026,07:23 WIB
Gol Telat Sadio Mané Hentikan Mesir, Senegal Melaju ke Final Piala Afrika
Kamis 15-01-2026,07:12 WIB
Chelsea Tumbang di Stamford Bridge, Arsenal Menang Tipis 3-2 pada Leg Pertama Semifinal Piala Carabao
Kamis 15-01-2026,06:41 WIB
Jaga Kondusifitas, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Presisi di Kawasan Citraland
Kamis 15-01-2026,06:01 WIB