BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Bupati Fawait Tekankan Kekompakan dan Efisiensi di Pemkab Jember
"Pemeriksaan setempat di beberapa titik masih berlangsung," ujar Andreas.
Ditempat terpisah Bari, mantan staf Ekonomi dan Pembangunan (Ebang) Kelurahan Kaliwates dari tahun 1994 hingga 2007, pada wartawan memorandum.co.id, memberikan kesaksian. Ia menjelaskan bahwa Kelurahan Kaliwates dulunya memiliki tanah bengkok untuk Sekretaris Kelurahan seluas 7.500 meter persegi dan untuk Kepala Lingkungan Abu Hasan seluas 4.000 meter persegi.
"Tanah lahan pertanian tersebut sekarang menjadi perumahan Argopuro," ungkap Bari.
Ia menambahkan bahwa di lokasi tersebut juga terdapat lahan pemakaman seluas 4.000 meter persegi dengan sekitar 90 kuburan/makam yang kini telah dipindahkan dan menjadi bangunan.
BACA JUGA:Pemkab Jember Genjot Penurunan Stunting, Monev TPPS Jadi Kunci Penguatan Edukasi di Tingkat Desa
"Oleh pihak pengembang Argopuro, warga dibelikan lahan seluas 200 meter persegi, namun lahan itu tidak digunakan lagi oleh warga karena akses jalannya sulit dilalui berbukit," sambungnya.
Anggota Majelis Hakim, Mariana Ivan Funias, mengonfirmasi tujuan kedatangan mereka ke Pemkab Jember. "Pada hari ini sidang lanjutan pemeriksaan setempat (PS) nomor perkara 50/G/2025/PTUN.Sby, gugatan antara Darmadji, Muhammad Kusnadi melawan Bupati Kepala Pemerintah Kabupaten Jember," tutup Mariana kepada awak media.(edy)