Surabaya, memorandum.co.id - Pelantikan 71 pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, Rabu (20/5), cukup menarik. Sebab, pelantikan ini baru dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI karena Surabaya akan melaksanakan Pilkada 2020 ini. Pelantikan dan rotasi jabatan ini dilakukan berdasar Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 821.2/4662/436.8.3/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian, Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 821.23-1329 DUKCAPIL Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Selain itu, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.24-801 DUKCAPIL Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas selaku Kepala Seksi Indentitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dalam pelantikan ini, Wali Kota Risma meminta kepada pejabat yang baru saja dilantik itu agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab menurutnya, ASN adalah pelayan dan abdi masyarakat. "Gaji kita ini dari hasil jerih payah dan keringat masyarakat. Karena itu, tolong jangan sia-siakan dan sakiti mereka. Mumpung kita masih bisa, mari kita jaga amanah, jangan sampai terlambat,” tegasnya. Presiden UCLG Aspac ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak mudik di Hari Raya Idul Fitri kali ini. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, kondisinya tidak memungkinkan untuk mudik. Selain itu pula tidak ada libur lebaran atau pun izin cuti. “Jangan mudik. Besok libur dan hari Jum'at bukan hari kecepit. Kalau kita mudik bisa jadi kita yang membawa virus (Covid-19) itu kepada keluarga kita,” terangnya. Yang menarik dalam pelantikan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar. Ini terkait dengan kondisi Surabaya yang akan menggelar pilkada. M. Agil Akbar menyatakan, pelantikan ini tidak ada masalah. Sebab, sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Kalau memberi izin (Kemendagri) monggo (silahkan). Kemarin 21 April lalu surat dari Kemendagri sudah turun. Itu sudah diatur Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” kata Agil. (udi)
Jelang Pilwali di Tengah Pandemi, Risma Lantik 71 Pejabat
Rabu 20-05-2020,19:43 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :