Penjual Miras Ilegal di Wonokromo Diciduk Polisi, Sita 530 Botol Arak Bali

Senin 16-06-2025,13:29 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketertiban umum dan menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal membuahkan hasil.

Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta berhasil meringkus seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Wonokromo.

BACA JUGA:44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalis di Surabaya Dikirim ke Liponsos


Mini Kidi--

Kasatsamapta AKBP Erika Purwana mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Pulo Wonokromo Gang 2.

Petugas mengamankan seorang pria bernama M Holil alias Risal (24) yang kedapatan menjual miras jenis Arak Bali secara ilegal.

“Dari lokasi penangkapan, kami menyita sebanyak 530 botol Arak Bali yang siap edar sebagai barang bukti,” kata Erika, Senin, 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Razia Polres Blitar Sikat Miras, Sajam, Narkoba, Knalpot Brong, dan 3C

Erika menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.

Risal pun dijerat dengan Pasal 108 ayat (1) Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

BACA JUGA:Respons Cepat Aduan Warga, Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras di Kebomas

Pelaku lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyitaan barang bukti juga disaksikan langsung oleh pengurus kampung setempat sebagai bentuk transparansi dan dukungan dari tokoh masyarakat setempat.

“Kami berkomitmen dalam mendukung penegakan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya,” tandas Erika.(bin)

Kategori :