LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID -Perkembangan perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus berlanjut. Sabtu 14 Juni 2025.
Dalam keterangannya di ruang penyidik unit pidana umum (pidum) Polres Lamongan, dikatakan, untuk laporan dugaan pemerasan kebetulan kami yang menangani laporan tersebut. "Sudah ada pemanggilan kepada pelapor saudara MZA datang ke Penyidik bersama saksi.
"Polres Lamongan terus melakukan penyelidikan dan rencana Minggu ini akan memanggil ke dua terlapor untuk dimintai keterangan," ungkap Tio Penyidik Unit 1 Pidum yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid.
BACA JUGA:Jelang Idulfitri, Kapolres Lamongan Ajak Tingkatkan Kamtibmas
Mini Kidi--
Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan secara resmi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan pada 29 Mei 2025, dengan nomer:LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR oleh korban berinisial ZA.
Dalam laporannya, ZA mengungkapkan bahwa kejadian dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kala itu, kedua terlapor menuding adanya limbah dari tempat pemotongan hewan milik ZA yang mencemari sawah warga. Dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah, SW diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk kompensasi terhadap pemilik sawah, sambil mengancam akan melanjutkan persoalan ke pihak berwenang jika permintaan tidak dipenuhi.
“Karena takut, saya hanya sanggup memberikan uang Rp 1,5 juta kepada SW,” ungkap ZA dalam aduannya.
BACA JUGA:Safari Ramadan Forkopimda, Kapolres Lamongan Tekankan Sinergi untuk Kamtibmas Kondusif
Kendati demikian, ancaman tetap dilontarkan, sehingga korban merasa semakin tertekan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.
Selain itu, berkembang juga informasi sejumlah dugaan pemerasan lainnya yang melibatkan nama SK di berbagai wilayah Lamongan. Di antaranya, kasus SPBU Siman Kecamatan Sekaran, SK diduga meminta uang Rp 40 juta, namun hanya diberikan Rp 6 juta. Seluruh aktivitas diduga terekam CCTV dan disimpan oleh pihak pengelola bernama Yahya. Sayangnya, pihak SPBU disebut masih takut untuk melapor ke polisi.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kapolres Lamongan Sowan ke Ponpes Sunan Drajat
Perkara dugaan pungli (pungutan liar) di SMA Negeri 1 Sekaran, SK diduga menerima uang sebesar Rp 5 juta dari pihak sekolah terkait tuduhan pungli.
Tak hanya itu saja, perkara Briket Arang di Jalan Raya Pucuk, SK kembali diduga meminta uang Rp 5 juta dengan alasan perusahaan tidak berizin. (pul).