BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Berharap Wali Kota Malang Tidak Kufur Nikmat
"Secara prinsip sebetulnya yang nakal itu adalah pihak Pemerintah Desa zaman dulu. Tanah negara dijual secara kavling, dan warga yang membeli saat itu tidak ada yang tahu. Karenanya untuk mencarikan solusi, harus terjun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah itu baru dicarikan win-win solutions," redam Guruh mengakhiri.(kid)