Gresik, memorandum.co.id - Usai mendapat sidak (inspeksi mendadak) dari pihak Satgas Covid-19 pada minggu (17/5) kemarin, Ramayana Gresik mulai ikuti perbub meski dengan penurunan jumlah pengunjung. Sehari setelah tim satgas Covid-19 melakukan sidak, Ramayana Gresik mulai mematuhi perbub yang mengatur jam operasional pusat keramaian seperti pasar dan mal. Di mana peraturan tersebut menyebutkan mal hanya boleh beroprasi dari mulai pukul 12 siang hingga 8 malam. “Kemarin kami memang salah. Namun sekarang kami sudah melakukan aturan jam operasional itu sesuai ketentuan.” ujar Beni, Manager Store Ramayana Gresik. Selain jam operasional, Beni juga menerangkan tentang menurunnya jumlah pengunjung di Senin (18/5) itu. Penurunan yang dirasa pun cukup drastis. Sejak dibuka hingga pukul 2 siang, jumlah pengunjuang yang datang terhitung hanya 527 orang. Beni menambahkan pengunjung yang datang pun dibatasi, satu pintu masuk yang dioperasikan pun akan ditutup setelah 750 pengunjung masuk. Sisanya harus menunggu setelah sebagian dari pengunjung di dalam keluar. “Kamu juga sudah batasi, pengunjung masuk hanya boleh sampai 750 orang dengan ketentuan psycal distancing. Setelah itu pintu ditutup dan pengunjung yang ingin masuk harus menunggu yang di dalam keluar dulu.” ucapnya. Sementara dari pihak Satpol PP Gresik sebagai aparat penegak perbub, Kasatpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan mengatakan, pihak Ramayana Gresik dianggap sudah bisa mengendalikan masa yang datang. “Pihak managemen sepertinya sudah melakukan pembenahan, mereka kami anggap sudah bisa mengendalikan kondisi di tempatnya. Setelah diingatkan, semoga ini menjadi pelanggaran yang pertama dan terakhir.” ujar Abu Hasan pada awak media selasa (19/5). Abu melanjutkan, pihaknya tidak akan berhenti memberikan imbauan ataupun sidak. Jika ternyata kedepan masih terjadi pelanggaran maka akan diberi sesuai sanksi yang berlaku, yaitu pencabutan surat izin. “Kami tidak akan putus memberikan himbauan dan melakukan sidak. Jika nanti kedapatan melanggar lagi, ya sesuai ketentuan yang ada izinnya akan dicabut.” pungkas Abi. (dev/har/tyo)
Ramayana Gresik Ikuti Aturan Perbub
Selasa 19-05-2020,18:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Rabu 09-09-2026,20:29 WIB
Bupati Lamongan Gandeng Institut Sabilillah, 300 Mahasiswa Disiapkan Jadi Motor SDM Baru
Kamis 10-09-2026,03:02 WIB
Bapakmu Kiper Tayang 2026, Kisah Ayah dan Anak di Balik Sepak Bola
Rabu 09-09-2026,21:27 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng dan Eks Staf BGN
Terkini
Kamis 10-09-2026,19:09 WIB
Fraksi PKS Surabaya Minta Hak Dasar Warga Jadi Prioritas dalam P-APBD 2026
Kamis 10-09-2026,19:00 WIB
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati P-APBD 2026, Banjir dan Pendidikan Jadi Prioritas
Kamis 10-09-2026,18:58 WIB
11 Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kompak Absen Sidang Paripurna
Kamis 10-09-2026,18:56 WIB
Gagal Menyalip di Jalan Raya Manyar Gresik, Satu Tewas Usai Mega Pro Hantam Truk Trailer
Kamis 10-09-2026,18:52 WIB