Gresik, memorandum.co.id - Usai mendapat sidak (inspeksi mendadak) dari pihak Satgas Covid-19 pada minggu (17/5) kemarin, Ramayana Gresik mulai ikuti perbub meski dengan penurunan jumlah pengunjung. Sehari setelah tim satgas Covid-19 melakukan sidak, Ramayana Gresik mulai mematuhi perbub yang mengatur jam operasional pusat keramaian seperti pasar dan mal. Di mana peraturan tersebut menyebutkan mal hanya boleh beroprasi dari mulai pukul 12 siang hingga 8 malam. “Kemarin kami memang salah. Namun sekarang kami sudah melakukan aturan jam operasional itu sesuai ketentuan.” ujar Beni, Manager Store Ramayana Gresik. Selain jam operasional, Beni juga menerangkan tentang menurunnya jumlah pengunjung di Senin (18/5) itu. Penurunan yang dirasa pun cukup drastis. Sejak dibuka hingga pukul 2 siang, jumlah pengunjuang yang datang terhitung hanya 527 orang. Beni menambahkan pengunjung yang datang pun dibatasi, satu pintu masuk yang dioperasikan pun akan ditutup setelah 750 pengunjung masuk. Sisanya harus menunggu setelah sebagian dari pengunjung di dalam keluar. “Kamu juga sudah batasi, pengunjung masuk hanya boleh sampai 750 orang dengan ketentuan psycal distancing. Setelah itu pintu ditutup dan pengunjung yang ingin masuk harus menunggu yang di dalam keluar dulu.” ucapnya. Sementara dari pihak Satpol PP Gresik sebagai aparat penegak perbub, Kasatpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan mengatakan, pihak Ramayana Gresik dianggap sudah bisa mengendalikan masa yang datang. “Pihak managemen sepertinya sudah melakukan pembenahan, mereka kami anggap sudah bisa mengendalikan kondisi di tempatnya. Setelah diingatkan, semoga ini menjadi pelanggaran yang pertama dan terakhir.” ujar Abu Hasan pada awak media selasa (19/5). Abu melanjutkan, pihaknya tidak akan berhenti memberikan imbauan ataupun sidak. Jika ternyata kedepan masih terjadi pelanggaran maka akan diberi sesuai sanksi yang berlaku, yaitu pencabutan surat izin. “Kami tidak akan putus memberikan himbauan dan melakukan sidak. Jika nanti kedapatan melanggar lagi, ya sesuai ketentuan yang ada izinnya akan dicabut.” pungkas Abi. (dev/har/tyo)
Ramayana Gresik Ikuti Aturan Perbub
Selasa 19-05-2020,18:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Selasa 24-12-2024,08:50 WIB
Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Misterius di Depan Gedung, Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 8
Senin 23-12-2024,21:29 WIB
Kecelakaan di Tol Lawang-Surabaya: Truk Kontainer Mundur Tabrak Bus Pariwisata, 4 Tewas
Selasa 24-12-2024,18:34 WIB
Hujan Deras, Banjir Rendam Beberapa Titik di Surabaya
Terkini
Selasa 24-12-2024,20:42 WIB
Masyarakat Desa Karangtengah Panggul Peroleh Sertipikat Elektronik Program PTSL
Selasa 24-12-2024,20:39 WIB
Kapolsek Kasiman Hadiri Musyawarah Penumbuhan Kelompok Tani
Selasa 24-12-2024,20:33 WIB
Pemancing Hilang 3 Hari Terseret Ombak Ditemukan Meninggal 6 Km dari Titik Awal
Selasa 24-12-2024,20:27 WIB
Diprovokasi, Warga Sokobanah Kalungi Celurit ke Petugas BNNP Jatim saat Tangkap Buron
Selasa 24-12-2024,20:05 WIB