Gresik, memorandum.co.id - Usai mendapat sidak (inspeksi mendadak) dari pihak Satgas Covid-19 pada minggu (17/5) kemarin, Ramayana Gresik mulai ikuti perbub meski dengan penurunan jumlah pengunjung. Sehari setelah tim satgas Covid-19 melakukan sidak, Ramayana Gresik mulai mematuhi perbub yang mengatur jam operasional pusat keramaian seperti pasar dan mal. Di mana peraturan tersebut menyebutkan mal hanya boleh beroprasi dari mulai pukul 12 siang hingga 8 malam. “Kemarin kami memang salah. Namun sekarang kami sudah melakukan aturan jam operasional itu sesuai ketentuan.” ujar Beni, Manager Store Ramayana Gresik. Selain jam operasional, Beni juga menerangkan tentang menurunnya jumlah pengunjung di Senin (18/5) itu. Penurunan yang dirasa pun cukup drastis. Sejak dibuka hingga pukul 2 siang, jumlah pengunjuang yang datang terhitung hanya 527 orang. Beni menambahkan pengunjung yang datang pun dibatasi, satu pintu masuk yang dioperasikan pun akan ditutup setelah 750 pengunjung masuk. Sisanya harus menunggu setelah sebagian dari pengunjung di dalam keluar. “Kamu juga sudah batasi, pengunjung masuk hanya boleh sampai 750 orang dengan ketentuan psycal distancing. Setelah itu pintu ditutup dan pengunjung yang ingin masuk harus menunggu yang di dalam keluar dulu.” ucapnya. Sementara dari pihak Satpol PP Gresik sebagai aparat penegak perbub, Kasatpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan mengatakan, pihak Ramayana Gresik dianggap sudah bisa mengendalikan masa yang datang. “Pihak managemen sepertinya sudah melakukan pembenahan, mereka kami anggap sudah bisa mengendalikan kondisi di tempatnya. Setelah diingatkan, semoga ini menjadi pelanggaran yang pertama dan terakhir.” ujar Abu Hasan pada awak media selasa (19/5). Abu melanjutkan, pihaknya tidak akan berhenti memberikan imbauan ataupun sidak. Jika ternyata kedepan masih terjadi pelanggaran maka akan diberi sesuai sanksi yang berlaku, yaitu pencabutan surat izin. “Kami tidak akan putus memberikan himbauan dan melakukan sidak. Jika nanti kedapatan melanggar lagi, ya sesuai ketentuan yang ada izinnya akan dicabut.” pungkas Abi. (dev/har/tyo)
Ramayana Gresik Ikuti Aturan Perbub
Selasa 19-05-2020,18:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,19:24 WIB
Kunjungi Polda Jatim, Kapolri Suyudi Gandeng Ulama dan Masyarakat Jaga Harkamtibmas
Sabtu 17-10-2026,22:41 WIB
Wali Kota Vinanda Prameswati Tutup Memorandum Drill Team Championship Seri 3 di UIN Syekh Wasil Kediri
Sabtu 17-10-2026,19:59 WIB
Rencana Industrialisasi Utara Brantas, Pemerhati Desak Pemkab Jombang Harus Perhatikan Situs Sejarah
Minggu 18-10-2026,03:03 WIB
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB
Karhutla Tahura R. Soerjo Mengganas Capai 170 Hektare, Pemprov Jatim Tutup Jalur Pendakian
Terkini
Minggu 18-10-2026,18:48 WIB
Anak Down Syndrome di Surabaya Meninggal, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH
Minggu 18-10-2026,18:41 WIB
Karhutla Arjuno Melelehkan 5,25 Km Pipa Air, Ribuan Warga Jatiarjo Pasuruan Terancam Krisis Air
Minggu 18-10-2026,18:35 WIB
KA Airlangga Temper Motor di Perlintasan Deket Lamongan, Dua Orang Terluka
Minggu 18-10-2026,18:29 WIB
Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, Empat Terduga Pelaku Dibekuk
Minggu 18-10-2026,18:19 WIB