Gresik, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang saat ini berlaku nyatanya belum dipatuhi seluruh masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat peraturan dengan memberi sanksi yang berat. Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Nadlif, menerangkan, sanksi bagi pelanggar PSBB tahap II berupa menginap di polres, penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga sanksi administratif tidak bisa membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). “Bagi pelanggar ketentuan tidak boleh beraktifitas apa lagi kumpul-kumpul di atas jam sembilan malam adalah menginap di polres. Tapi untuk pelanggaran yang berat bisa SIM-nya di tahan atau bahkan tidak bisa mengurus SKCK,” ujar Nadlif. Nadlif melanjutkan, pengetatan juga dilakukan pada wilayah check point tiap pintu masuk wilayah Gresik. Penjagaan di tiap check point tersebut meliputi tiap jajaran yang masuk dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Gresik, diantaranya brimob, polda, satpol PP, dishub, PMI, dispora, dan lainnya. “Aturan untuk berkendara terutama melewati check point sudah jelas, untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang, untuk motor yang berboncengan hanya boleh yang satu rumah dilihat dari KTP-nya, dan semua harus memakai masker.” imbuh Nadlif. Di lain tempat, petugas jaga check point Gresik-Surabaya, Bripka Agus mengonfirmasi bahwa aturan dan sanksi yang telah ditetapkan tim Satgas Covid-19 sudah berlaku. Untuk pagi ini mulai pukul tujuh sampai sembilan pagi terdapat sepuluh kendaraan yang mendapatkan sanksi teguran. “Memang sudah berlaku. Pagi tadi sudah ada sepuluh kendaraan roda dua maupun roda empat yang mendapat sanksi teguran. Pelanggarannya ada yang tidak pakai masker dan menyalahi aturan kapasitas. Jika pelanggar mengulangi, maka mereka akan mendapat sanksi seperti penahanan SIM.” imbuh Bripka Agus di lokasi check point. (dev/har)
Pelanggar PSBB Tahap II Tidak Bisa Membuat SKCK
Selasa 19-05-2020,18:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,08:50 WIB
Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Misterius di Depan Gedung, Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 8
Selasa 24-12-2024,19:21 WIB
Main Hujan Bersama Kakak, Balita Babatan Wiyung Hilang Terseret Arus Sungai
Selasa 24-12-2024,18:34 WIB
Hujan Deras, Banjir Rendam Beberapa Titik di Surabaya
Selasa 24-12-2024,18:51 WIB
Tabrak Lari Mercy Hitam di Kenjeran Sebabkan 8 Korban di 6 TKP, Berikut Identitasnya
Selasa 24-12-2024,09:22 WIB
Kapolres Lamongan Lakukan Pemeriksaan Senpi ke Anggota, Cegah Penyalahgunaan
Terkini
Selasa 24-12-2024,22:08 WIB
Amankan Natal 2024, Polresta Sidoarjo Bersama Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi Gereja
Selasa 24-12-2024,22:04 WIB
Operasi Gabungan di Terminal Bunder, Polres Gresik Perketat Pengawasan Bus Jelang Libur Nataru
Selasa 24-12-2024,21:40 WIB
Tinjau Sejumlah Gereja, Forkopimda Jatim Jamin Keamanan dan Kondusifitas Natal 2024
Selasa 24-12-2024,21:31 WIB
Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Kasi Propam Sidak Anggota Polsek Balen
Selasa 24-12-2024,21:26 WIB