Gresik, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang saat ini berlaku nyatanya belum dipatuhi seluruh masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat peraturan dengan memberi sanksi yang berat. Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Nadlif, menerangkan, sanksi bagi pelanggar PSBB tahap II berupa menginap di polres, penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga sanksi administratif tidak bisa membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). “Bagi pelanggar ketentuan tidak boleh beraktifitas apa lagi kumpul-kumpul di atas jam sembilan malam adalah menginap di polres. Tapi untuk pelanggaran yang berat bisa SIM-nya di tahan atau bahkan tidak bisa mengurus SKCK,” ujar Nadlif. Nadlif melanjutkan, pengetatan juga dilakukan pada wilayah check point tiap pintu masuk wilayah Gresik. Penjagaan di tiap check point tersebut meliputi tiap jajaran yang masuk dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Gresik, diantaranya brimob, polda, satpol PP, dishub, PMI, dispora, dan lainnya. “Aturan untuk berkendara terutama melewati check point sudah jelas, untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang, untuk motor yang berboncengan hanya boleh yang satu rumah dilihat dari KTP-nya, dan semua harus memakai masker.” imbuh Nadlif. Di lain tempat, petugas jaga check point Gresik-Surabaya, Bripka Agus mengonfirmasi bahwa aturan dan sanksi yang telah ditetapkan tim Satgas Covid-19 sudah berlaku. Untuk pagi ini mulai pukul tujuh sampai sembilan pagi terdapat sepuluh kendaraan yang mendapatkan sanksi teguran. “Memang sudah berlaku. Pagi tadi sudah ada sepuluh kendaraan roda dua maupun roda empat yang mendapat sanksi teguran. Pelanggarannya ada yang tidak pakai masker dan menyalahi aturan kapasitas. Jika pelanggar mengulangi, maka mereka akan mendapat sanksi seperti penahanan SIM.” imbuh Bripka Agus di lokasi check point. (dev/har)
Pelanggar PSBB Tahap II Tidak Bisa Membuat SKCK
Selasa 19-05-2020,18:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,07:47 WIB
Diikuti 600 Pesepeda, KAI JLS100 Tulungagung Jadi Magnet Sport Tourism
Minggu 18-10-2026,03:03 WIB
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Minggu 18-10-2026,11:09 WIB
Tragis, Anak Down Syndrome di Rungkut Meninggal Diduga Jadi Korban Bullying Teman Sebaya
Minggu 18-10-2026,12:33 WIB
Kisah Pilu Anak Down Syndrome di Rungkut Sebelum Meninggal, Didera Penyakit Kompleks dan Kerap Dibully
Minggu 18-10-2026,11:01 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Loker Kasir
Terkini
Senin 19-10-2026,01:05 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya Perkuat Pengawasan Proses Hukum Melalui FGD
Senin 19-10-2026,00:05 WIB
Polres Gresik Sapa Jemaat dan Perkuat Silaturahmi
Minggu 18-10-2026,22:55 WIB
Stok BBM Dipastikan Mencukupi, Polres Blitar Kota Minta Warga Tak Khawatir
Minggu 18-10-2026,22:41 WIB
Said Abdullah Bantu Modal Usaha Pedagang Warung Sederhana di Sumenep
Minggu 18-10-2026,22:30 WIB