Gresik, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang saat ini berlaku nyatanya belum dipatuhi seluruh masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat peraturan dengan memberi sanksi yang berat. Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Nadlif, menerangkan, sanksi bagi pelanggar PSBB tahap II berupa menginap di polres, penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga sanksi administratif tidak bisa membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). “Bagi pelanggar ketentuan tidak boleh beraktifitas apa lagi kumpul-kumpul di atas jam sembilan malam adalah menginap di polres. Tapi untuk pelanggaran yang berat bisa SIM-nya di tahan atau bahkan tidak bisa mengurus SKCK,” ujar Nadlif. Nadlif melanjutkan, pengetatan juga dilakukan pada wilayah check point tiap pintu masuk wilayah Gresik. Penjagaan di tiap check point tersebut meliputi tiap jajaran yang masuk dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Gresik, diantaranya brimob, polda, satpol PP, dishub, PMI, dispora, dan lainnya. “Aturan untuk berkendara terutama melewati check point sudah jelas, untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang, untuk motor yang berboncengan hanya boleh yang satu rumah dilihat dari KTP-nya, dan semua harus memakai masker.” imbuh Nadlif. Di lain tempat, petugas jaga check point Gresik-Surabaya, Bripka Agus mengonfirmasi bahwa aturan dan sanksi yang telah ditetapkan tim Satgas Covid-19 sudah berlaku. Untuk pagi ini mulai pukul tujuh sampai sembilan pagi terdapat sepuluh kendaraan yang mendapatkan sanksi teguran. “Memang sudah berlaku. Pagi tadi sudah ada sepuluh kendaraan roda dua maupun roda empat yang mendapat sanksi teguran. Pelanggarannya ada yang tidak pakai masker dan menyalahi aturan kapasitas. Jika pelanggar mengulangi, maka mereka akan mendapat sanksi seperti penahanan SIM.” imbuh Bripka Agus di lokasi check point. (dev/har)
Pelanggar PSBB Tahap II Tidak Bisa Membuat SKCK
Selasa 19-05-2020,18:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Jumat 08-05-2026,07:45 WIB
Kasus Tangkap Lepas 3 Kurator, Dugaan Isu Kasat Reskoba Diperiksa Paminal dan Ada Pengembalian Mencuat
Jumat 08-05-2026,12:42 WIB
Wujudkan Zero Halinar, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Razia Blok Hunian dan Tes Urine Massal
Jumat 08-05-2026,08:11 WIB
Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, 114 Calon Mahasiswa Terancam Gagal Masuk Kampus Incaran
Jumat 08-05-2026,12:25 WIB
Tiga Tahun Buron, Predator Anak di Sugio Lamongan Akhirnya Diringkus Polisi
Terkini
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:38 WIB
Bupati dan Wabup Lamongan Salurkan Bantuan Pangan CPP
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB