Gresik, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang saat ini berlaku nyatanya belum dipatuhi seluruh masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat peraturan dengan memberi sanksi yang berat. Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Nadlif, menerangkan, sanksi bagi pelanggar PSBB tahap II berupa menginap di polres, penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga sanksi administratif tidak bisa membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). “Bagi pelanggar ketentuan tidak boleh beraktifitas apa lagi kumpul-kumpul di atas jam sembilan malam adalah menginap di polres. Tapi untuk pelanggaran yang berat bisa SIM-nya di tahan atau bahkan tidak bisa mengurus SKCK,” ujar Nadlif. Nadlif melanjutkan, pengetatan juga dilakukan pada wilayah check point tiap pintu masuk wilayah Gresik. Penjagaan di tiap check point tersebut meliputi tiap jajaran yang masuk dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Gresik, diantaranya brimob, polda, satpol PP, dishub, PMI, dispora, dan lainnya. “Aturan untuk berkendara terutama melewati check point sudah jelas, untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang, untuk motor yang berboncengan hanya boleh yang satu rumah dilihat dari KTP-nya, dan semua harus memakai masker.” imbuh Nadlif. Di lain tempat, petugas jaga check point Gresik-Surabaya, Bripka Agus mengonfirmasi bahwa aturan dan sanksi yang telah ditetapkan tim Satgas Covid-19 sudah berlaku. Untuk pagi ini mulai pukul tujuh sampai sembilan pagi terdapat sepuluh kendaraan yang mendapatkan sanksi teguran. “Memang sudah berlaku. Pagi tadi sudah ada sepuluh kendaraan roda dua maupun roda empat yang mendapat sanksi teguran. Pelanggarannya ada yang tidak pakai masker dan menyalahi aturan kapasitas. Jika pelanggar mengulangi, maka mereka akan mendapat sanksi seperti penahanan SIM.” imbuh Bripka Agus di lokasi check point. (dev/har)
Pelanggar PSBB Tahap II Tidak Bisa Membuat SKCK
Selasa 19-05-2020,18:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-02-2026,12:24 WIB
Makna Makan Malam Imlek Tuan Nian dan 5 Menu Wajib Pembawa Hoki Tahun Baru Cina
Senin 16-02-2026,07:15 WIB
Reijnders Kirim Sinyal Perburuan Gelar, Arsenal Wajib Waspada!
Senin 16-02-2026,08:13 WIB
Badai Cedera Hantam Arsenal, Arteta Waspadai Perburuan Trofi Musim Ini
Senin 16-02-2026,08:28 WIB
Jangan Asal Makan Sedikit, Ini Cara Diet Aman Saat Puasa
Senin 16-02-2026,06:17 WIB
Samator Pastikan Lolos Final Four Proliga 2026, Usai Kalahkan Medan Falcon Tirta Bhagasasi
Terkini
Senin 16-02-2026,21:46 WIB
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dana LKK Madiun Lor Ringan, Jaksa Banding
Senin 16-02-2026,20:12 WIB
Menteri Nusron Sebut Kontribusi BPHTB DKI Jakarta Capai Rp 3,9 Triliun pada 2025
Senin 16-02-2026,20:03 WIB
Wakapolres Kediri Kota Sidak Pengamanan Wisata Pagora dan Selomangkleng Deskri
Senin 16-02-2026,20:01 WIB
SNBP 2026 di Depan Mata, Ini Syarat dan Dokumen Wajib Pendaftaran PTN
Senin 16-02-2026,19:33 WIB