Gresik, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang saat ini berlaku nyatanya belum dipatuhi seluruh masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat peraturan dengan memberi sanksi yang berat. Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Nadlif, menerangkan, sanksi bagi pelanggar PSBB tahap II berupa menginap di polres, penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga sanksi administratif tidak bisa membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). “Bagi pelanggar ketentuan tidak boleh beraktifitas apa lagi kumpul-kumpul di atas jam sembilan malam adalah menginap di polres. Tapi untuk pelanggaran yang berat bisa SIM-nya di tahan atau bahkan tidak bisa mengurus SKCK,” ujar Nadlif. Nadlif melanjutkan, pengetatan juga dilakukan pada wilayah check point tiap pintu masuk wilayah Gresik. Penjagaan di tiap check point tersebut meliputi tiap jajaran yang masuk dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Gresik, diantaranya brimob, polda, satpol PP, dishub, PMI, dispora, dan lainnya. “Aturan untuk berkendara terutama melewati check point sudah jelas, untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang, untuk motor yang berboncengan hanya boleh yang satu rumah dilihat dari KTP-nya, dan semua harus memakai masker.” imbuh Nadlif. Di lain tempat, petugas jaga check point Gresik-Surabaya, Bripka Agus mengonfirmasi bahwa aturan dan sanksi yang telah ditetapkan tim Satgas Covid-19 sudah berlaku. Untuk pagi ini mulai pukul tujuh sampai sembilan pagi terdapat sepuluh kendaraan yang mendapatkan sanksi teguran. “Memang sudah berlaku. Pagi tadi sudah ada sepuluh kendaraan roda dua maupun roda empat yang mendapat sanksi teguran. Pelanggarannya ada yang tidak pakai masker dan menyalahi aturan kapasitas. Jika pelanggar mengulangi, maka mereka akan mendapat sanksi seperti penahanan SIM.” imbuh Bripka Agus di lokasi check point. (dev/har)
Pelanggar PSBB Tahap II Tidak Bisa Membuat SKCK
Selasa 19-05-2020,18:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,20:29 WIB
Bupati Lamongan Gandeng Institut Sabilillah, 300 Mahasiswa Disiapkan Jadi Motor SDM Baru
Terkini
Kamis 10-09-2026,16:54 WIB
Beasiswa Jatim Dorong Intelektual Pesantren Hasilkan Riset dan Karya Go Global
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,16:26 WIB
Elnino Bertahan hingga Februari 2027, Surabaya Terancam Kemarau Ekstrem dan Kebakaran
Kamis 10-09-2026,16:14 WIB
DPRD Sorot Anggaran, Bupati Lamongan Buka-Bukaan Strategi APBD 2026
Kamis 10-09-2026,16:06 WIB