Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

Rabu 11-06-2025,22:48 WIB
Reporter : Juremi
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 51 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 11 Juni. Pemusnahan ini, dilakukan di halaman kantor kejari setempat.


Mini Kidi--

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menindaklanjuti perkara inkracht dari Desember 2024 hingga Mei 2025. Kasus narkotika menjadi yang paling dominan.

BACA JUGA:Eks Kades Gemarang Ditahan: Kolam Renang Mangkrak, Negara Rugi Rp 1 Miliar

"Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 328,45 gram sabu dan 5.159 butir pil dobel L, yang dihancurkan dengan blender", katanya.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Perpanjang Masa Penahanan Mashudi

Selain itu, obat-obatan terlarang, dokumen, pakaian, perangkat elektronik, senjata tajam, alat isap, dan gergaji mesin juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipalu, atau digerinda. (dif/jur)

Kategori :