SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar nasional yang bertajuk "Membedah Rancangan KUHAP", Rabu 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Komnas HAM Gandeng FH Ubaya Bahas RUU KUHAP Berbasis HAM, Ini 7 Isu Krusial yang Disorot
Acara ini menghadirkan para pakar dan praktisi hukum dari berbagai latar belakang, mulai dari legislatif, kepolisian, akademisi, hingga advokat, untuk membahas secara mendalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang krusial.
Mini Kidi--
Fokus utama seminar adalah upaya pencegahan kekerasan dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan perkara pidana.
BACA JUGA:FH UB dan Persada Sampaikan Critical Review RKUHAP 2025
Para narasumber yang terlibat dalam seminar ini adalah sosok-sosok berkompeten di bidangnya, antara lain Dr Soedeson Tandra SH MHum (Anggota Komisi III DPR RI), Irjenpol Drs Bekto Suprapto Msi (Wakabareskrim Polri 2011-2012 dan Anggota Kompolnas), Dr Soediman Sidabukke SH CN MHum (Advokat), Dr Suhartati SH MHum (Ketua Laboratorium Hukum Pidana Universitas Surabaya), dan Peter Jeremiah Setiawan SH MH (Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya).
BACA JUGA:Urgensi RKUHAP, Guru Besar FH UNAIR Tegaskan Pentingnya
Acara dibuka secara resmi Wakil Rektor 1 Universitas Surabaya, Prof Dr Maria Goretti Marianti Purwanto. Dalam sambutannya, Prof Maria menegaskan tujuan seminar ini adalah untuk membahas rancangan KUHAP, khususnya terkait langkah-langkah pencegahan kekerasan dan penyiksaan yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan perkara pidana.
"Secara resmi saya membuka seminar nasional tersebut dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Prof Maria.
BACA JUGA:Soal RKUHAP 2025, Begini Pendapat Ahli Hukum UB
Dr Soedeson Tandra SH MHum, anggota Komisi III DPR RI, selaku keynote speaker, menyoroti pembahasan masalah kekerasan yang selama ini cenderung menyentuh permukaan tanpa menggali akar masalahnya. Ia berharap seminar ini mampu membahas isu tersebut secara lebih substantif.
Seminar ini juga dihadiri oleh Dr Freddy Poernomo SH MH, anggota Komisi A DPRD Jatim, yang kehadirannya menunjukkan kolaborasi antara FH Ubaya dengan DPRD Jatim.
BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945
Dr Freddy menekankan bahwa RKUHAP, yang akan mulai berlaku pada 3 Januari 2026, merupakan hasil kolaborasi bersama.
"Hari ini, kita hadir dalam rangka membedah RKUHAP ini merupakan hasil kolaborasi kita semua. Hendaknya, dalam proses pengambilan keputusan oleh teman-teman di DPR RI, suara dari daerah pun turut didengar," ujar Freddy, menegaskan pentingnya mendengar aspirasi daerah dalam penyusunan hukum nasional.
BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan
Menurut Dr Freddy, pembahasan RKUHAP kini tinggal menyempurnakan aspek hukum formilnya. Ia juga mengungkapkan bahwa RKUHAP akan membawa perubahan signifikan dalam pengawasan kinerja kepolisian. Nantinya, setiap pemeriksaan harus dilengkapi dengan kamera pengawas. Hal ini bertujuan untuk membatasi kewenangan penyidik, antara lain dengan mempersulit proses penangkapan dan penahanan.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
"Kalau dulu kan cuma ada syarat subjektif ditambah objektif sehingga tidak sembarang menahan orang," jelas Freddy.
Selain itu, RKUHAP juga akan memperluas peran advokat, di mana pendampingan advokat diwajibkan mulai dari tahap saksi, tersangka, hingga korban.
Meskipun menyadari bahwa penghapusan kekerasan sepenuhnya tidak mungkin, Dr Freddy optimis bahwa RKUHAP yang baru ini akan sangat membantu meminimalisir terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan
"Memang kita tidak bisa serta merta menghapus kekerasan tapi kita terus berusaha meminimalisir terjadinya kekerasan. Dengan adanya KUHAP yang baru maka bisa meminimalisir kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum kita," pungkasnya. (fer)