umrah expo

Komnas HAM Gandeng FH Ubaya Bahas RUU KUHAP Berbasis HAM, Ini 7 Isu Krusial yang Disorot

Komnas HAM Gandeng FH Ubaya Bahas RUU KUHAP Berbasis HAM, Ini 7 Isu Krusial yang Disorot

Komnas HAM RI menggelar konsultasi publik bersama Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya).-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komnas HAM RI menggelar konsultasi publik bersama Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu-Kamis (21–22 Mei 2025).

BACA JUGA:Komisi A DPRD Jatim Terima Komnas HAM Bahas RUU KUHAP

Diskusi dua hari ini menghadirkan tokoh penting seperti Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Dekan I FH Ubaya Peter Jeremiah SH MH, Dr Freddy Poernomo SH MH, dan Dr Sonya Claudia Siwu SH MH LLM. Turut hadir akademisi, ormas, hingga aparatur pemerintah.


Mini Kidi--

Menurut Peter Jeremiah, diskusi ini bertujuan menggali masukan dari masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan lembaga hukum mengenai revisi RUU KUHAP, sekaligus mengidentifikasi persoalan HAM serta keadilan dalam sistem hukum pidana saat ini.

BACA JUGA:Dekan FH Unmuh Jember Optimistis RUU KUHAP Perkuat Keadilan dan Hak Warga

Tujuh Isu Krusial dalam Revisi RUU KUHAP:

1.   Dominasi Polisi dalam Penyidikan

Komnas HAM menyoroti masih dominannya wewenang kepolisian dalam proses penyidikan, terutama terkait upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Ditekankan perlunya pengawasan eksternal yang ketat.

“Tidak bisa semua diserahkan ke penyidik. Harus ada mekanisme kontrol yang jelas agar wewenang itu tidak disalahgunakan,” tegas Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komnas HAM RI.

BACA JUGA:Akademisi Hukum se-Jawa Timur Kritisi RUU KUHAP

2.   Restorative Justice Belum Berpihak pada Korban

Mekanisme keadilan restoratif dinilai belum menjamin pemulihan korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual dan terhadap anak.

“Keadilan restoratif tidak boleh jadi alat pemaksaan damai. Korban harus mendapatkan pemulihan yang seutuhnya,” ujar Abdul.

BACA JUGA:RUU KUHAP Beri Angin Segar Advokat Jember, Peran Lebih Aktif Diapresiasi

3.   Kelompok Rentan Masih Terabaikan

Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia dinilai minim. RUU KUHAP perlu mengakomodasi kebutuhan khusus mereka, seperti ruang pemeriksaan khusus dan pendamping hukum.

“Jika KUHAP ingin inklusif, ia harus berpihak pada kelompok rentan,” ucapnya.

BACA JUGA:Airlangga Forum Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional

4.   Akses Bantuan Hukum Terbatas

RUU KUHAP hanya menyebut advokat sebagai pemberi bantuan hukum, padahal peran paralegal di daerah terpencil sangat krusial.

BACA JUGA:Guru Besar Fakultas Hukum di Jatim Soroti RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

5.   Hak atas Peradilan Adil Belum Terjamin

Masih banyak keluhan mengenai proses pra-peradilan yang tidak adil dan lamban. Belum ada pengaturan tegas soal sidang yang cepat dan transparan.

“Asas fair trial dan transparansi harus menjadi roh dari hukum acara pidana yang baru,” ungkap Abdul.

BACA JUGA:RUU KUHAP Dikritik: Kewenangan Kejaksaan Dinilai Terlalu Besar dan Berpotensi Abuse of Power

6.   Pengakuan Bukti Digital Lemah

RUU KUHAP belum memuat aturan jelas soal bukti elektronik, seperti data digital atau hasil cloning, serta belum mengatur kesaksian dari penyandang disabilitas mental.

BACA JUGA:RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Begini Respons Pakar Hukum

7.   Peran Komnas HAM Perlu Diperkuat

Komnas HAM mengusulkan peran formal dalam proses penyidikan dan keadilan restoratif agar tidak sekadar menjadi pengamat dalam kasus pelanggaran HAM.

“Kami tidak hanya ingin jadi penonton. Komnas HAM harus dilibatkan aktif dalam penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran HAM,” tutur Abdul.

BACA JUGA:FGD Kewenangan APH, RUU KUHAP Harus Proporsional dan Seimbang

Dengan tujuh catatan penting ini, Komnas HAM berharap RUU KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang lebih inklusif, adil, dan mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Hasil konsultasi ini akan dirangkum dan diserahkan ke DPR RI sebagai masukan penyusunan RUU KUHAP terbaru. (fer)

Sumber: