Jember, Memorandum.co.id - Sebanyak 275 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember mendapat remisi Lebaran. "Total narapidana yang mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 275 orang dan 2 narapidana di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran nanti," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember, Yandi Suyandi, Selasa (19/5). Menurut Yandi, total warga binaan di Lapas Kelas II-A Jember sebanyak 615 orang dengan rincian 371 narapidana dan 244 tahanan. Lapas Jember mengusulkan sebanyak 275 narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah karena dinilai memenuhi syarat. "Dari 275 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Lebaran 2020 di antaranya 49 orang narapidana kasus narkoba dan 2 orang narapidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan hingga satu bulan lima belas hari," jelasnya. Secara rinci, lanjut Yandi, jumlah narapidana khusus sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 seperti terorisme, illegal logging, illegal fishing, narkoba, dan korupsi yakni sebanyak 51 orang yang terdiri dari narapidana narkotika 49 orang, sebanyak 2 orang mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari. "Sedangkan dua orang narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas II-A Jember mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan lima belas hari karena dinilai memenuhi kriteria mendapatkan remisi Lebaran," kata Yandi. Yandi melanjutkan, remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, antara lain narapidana tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara. "Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas, dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik." Mantan Kalapas Nusakambangan itu berharap, narapidana yang mendapat remisi Lebaran dan langsung menghirup udara bebas bisa diterima oleh masyarakat setempat. Sehingga diharapkan mantan narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatan jahatnya dan kembali menjadi orang baik. (edy)
275 Napi Lapas Jember Dapat Remisi Lebaran, 2 Langsung Bebas
Selasa 19-05-2020,12:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,16:09 WIB
Satpam Perumahan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Divonis 6 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 02-04-2026,08:29 WIB
Perangi Pungli, Dirjen Imigrasi: Kita Cari Akar Masalahnya, Bukan Sekadar Penindakan
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:21 WIB
Kado HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Kamis 02-04-2026,06:27 WIB