Jember, Memorandum.co.id - Sebanyak 275 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember mendapat remisi Lebaran. "Total narapidana yang mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 275 orang dan 2 narapidana di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran nanti," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember, Yandi Suyandi, Selasa (19/5). Menurut Yandi, total warga binaan di Lapas Kelas II-A Jember sebanyak 615 orang dengan rincian 371 narapidana dan 244 tahanan. Lapas Jember mengusulkan sebanyak 275 narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah karena dinilai memenuhi syarat. "Dari 275 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Lebaran 2020 di antaranya 49 orang narapidana kasus narkoba dan 2 orang narapidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan hingga satu bulan lima belas hari," jelasnya. Secara rinci, lanjut Yandi, jumlah narapidana khusus sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 seperti terorisme, illegal logging, illegal fishing, narkoba, dan korupsi yakni sebanyak 51 orang yang terdiri dari narapidana narkotika 49 orang, sebanyak 2 orang mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari. "Sedangkan dua orang narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas II-A Jember mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan lima belas hari karena dinilai memenuhi kriteria mendapatkan remisi Lebaran," kata Yandi. Yandi melanjutkan, remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, antara lain narapidana tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara. "Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas, dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik." Mantan Kalapas Nusakambangan itu berharap, narapidana yang mendapat remisi Lebaran dan langsung menghirup udara bebas bisa diterima oleh masyarakat setempat. Sehingga diharapkan mantan narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatan jahatnya dan kembali menjadi orang baik. (edy)
275 Napi Lapas Jember Dapat Remisi Lebaran, 2 Langsung Bebas
Selasa 19-05-2020,12:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,18:40 WIB
John Herdman Resmi Umumkan 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Terkini
Sabtu 25-07-2026,10:56 WIB
Padhang Mbranang Kota Madiun Jadi Ajang Seni Digital, Tampilkan Karya Video Mapping Bertaraf Internasional
Sabtu 25-07-2026,10:37 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Insan Grati Meriahkan Kemerdekaan dengan Beragam Perlombaan
Sabtu 25-07-2026,10:33 WIB
Merantau dari Manado ke Surabaya, Salsabilla Saifana Temukan Tantangan dan Peluang Karier
Sabtu 25-07-2026,10:21 WIB
Polsek Tempursari Tinjau Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Sabtu 25-07-2026,10:04 WIB