Di sisi lain, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya diminta untuk meningkatkan sistem kewaspadaan dini. Mereka diwajibkan memantau dan melaporkan tren kasus penyakit mirip influenza (ILI), infeksi saluran pernapasan akut berat (SARI), dan pneumonia.
Jika terindikasi adanya potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes harus segera melapor ke Dinas Kesehatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya. (alf)