Warga Desa Puspo Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur

Jumat 06-06-2025,15:31 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan warga Desa Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis sore 5 Juni 2025, mendatangi kantor Kecamatan Puspo. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut Camat agar segera mencopot Rokhman dari jabatannya sebagai Kepala Desa Puspo. Aksi ini dipicu oleh anggapan warga bahwa kinerja kepala desa yang baru menjabat kurang lebih dua tahun tersebut telah gagal.

Salah seorang tokoh masyarakat, Karsimin, menyampaikan bahwa aksi warga ini merupakan bentuk kekecewaan dan mosi tidak percaya terhadap kepala desa. 

BACA JUGA:Warga Kesilir Demo Tuntut Kades Mundur Akibat Dugaan Korupsi


Mini Kidi--

"Masyarakat sudah tidak percaya, sehingga muncullah yang namanya mosi tidak percaya. Maka dari itu, kami dari tokoh masyarakat sudah banyak melakukan pertemuan-pertemuan dengan BPD," ungkap Karsimin.

Ia menambahkan bahwa kepala desa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan memimpin. 

"Kami menuntut agar kepala desa itu mundur secara gentleman, jangan sampai masyarakat ada massa yang lebih banyak lagi untuk menekan kepala desa bisa turun dan membentuk satu kekuatan," tegasnya. 

BACA JUGA:Kejari Jember Masih Toleran Terkait Eksekusi Terpidana Kades Mundurejo

Karsimin juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih bisa meredam amarah warga. 

"Kalau tidak kita redam, warga satu kampung bisa keluar semua," imbuhnya.

Karsimin juga menyoroti masalah laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) tahun 2024 yang hingga kini belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini disebabkan banyaknya ketidaksesuaian yang perlu direvisi. 

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Divonis 1 Tahun Penjara

"Itu sudah ditanyakan kepada kepala desa tentang laporan pertanggungjawaban DD, mestinya berakhir pada tanggal 26 Februari 2025 yang lalu namun sampai saat ini BPD belum mau menandatangani," jelas Karsimin.

Lebih lanjut, Karsimin menyebutkan adanya pemindahan anggaran yang fatal. 

"Salah satu contoh saja yang kita anggap fatal, di situ ada anggaran yang tidak sesuai dengan posnya, yakni anggaran untuk pembenahan fasilitas olahraga sekitar Rp 13 juta, ternyata pemuda tidak menerima dan ternyata anggarannya dipindahkan untuk kegiatan sholawatan. Sudah mengalihkan anggaran yang ada ke kegiatan yang lain itu sudah kesalahan fatal," paparnya.

Kategori :