Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis 05-06-2025,21:40 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Pelaku berinisial MFS (33), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap petugas pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik.

BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali

Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri saat petugas datang. Namun, berkat kesigapan anggota Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, tersangka berhasil ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran.


Mini Kidi--

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kinerja cepat dan responsif tim penyidik dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA:Tak Lagi Bergairah dengan Istri, Lelaki di Gresik Cabuli Anak Tiri

Modus operandi, korban di bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri. Korban dipaksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Ayah Tiri Cabul Asal Gresik di NTT

"Tersangka menyetubuhi korban sebab ia menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka," tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

Korban dalam kasus ini adalah CM (15), yang merupakan anak tiri dari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan wilayah, Kecamatan Dukun.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tekanan fisik dan psikis. Tersangka diketahui menggunakan modus bujuk rayu, mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan perbuatannya, dan menjanjikan akan dibuatkan kamar sendiri.

BACA JUGA:Anak Tiri Hamil Tujuh Bulan, Pria Gresik Dibawa Warga ke Kantor Polisi Dugaan Pencabulan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kategori :