Kejati Jatim Tahan Mantan Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya: Gratifikasi Rp 3,6 M Dialihkan Deposito

Selasa 03-06-2025,20:52 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejati Jatim resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, terkait dugaan gratifikasi Rp 3,6 miliar selama menjabat pada periode 2016-2022, Selasa 6 Juni 2025.

BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 32 orang saksi termasuk para rekanan proyek, melakukan pemeriksaan ahli, mengamankan dokumen-dokumen penting serta menyita uang tunai Rp 3,6 miliar.


Mini Kidi-- 

Selama masa jabatannya, GSP diduga menerima sejumlah uang dari para pelaksana proyek sebagai bentuk ucapan terima kasih. Uang tersebut seharusnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merupakan gratifikasi namun, alih-alih melaporkannya, GSP justru menyimpan uang tersebut dalam rekening pribadinya lalu   mengalihkannya dalam bentuk deposito.


Aspidsus Kejatim Jatim Saiful Bahri Siregar (dua dari kanan) memberikan Keterangan atas kasus gratifikasi.-Anwar Hidayat-

Tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal antara lain Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU 

Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam penerimaan gratifikasi tersebut.

BACA JUGA:Gandeng KPK dan Saber Pungli, Kemenkumham Jatim Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli 

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka GSP serta penyitaan dokumen dan uang Rp 3,6 miliar,” ujarnya.


Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Surabaya, GSP terseret kasus korupsi. -Anwar Hidayat-

Saat ditanyakan mengenai motif tersangka, Aspidsus menjawab bahwa tersangka diduga ingin menyembunyikan sumber penerimaan uang ilegal tersebut agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala BC Yogyakarta, Jaksa Hadirkan Suami Maia Estianty 

"Cara   yang digunakan GSP dengan menyimpan uang hasil gratifikasi ke rekening pribadi, kemudian mengalirkannya ke deposito," ujar Saiful.

BACA JUGA:Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara 

Pihak Kejati Jatim mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. (yat)

Kategori :