SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pria asal Mojokerto, Budi Sutikno, ditangkap petugas Karantina setelah kedapatan menyelundupkan ratusan burung, termasuk satwa dilindungi, menggunakan truk fuso di Jalan Demak, Surabaya, tepatnya di depan Makam Mbah Ratu.
BACA JUGA:Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Asal Papua Dalam persidangan, terdakwa mengaku membeli burung-burung tersebut secara online melalui beberapa akun Facebook seperti Dwipa, Tarmin, dan Upin Ipin yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan. Burung-burung itu dipesan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.Mini Kidi-- Beberapa jenis burung yang dibeli antara lain Tuwur Asia, Gagak Hutan, Jalak Riuh (Tunggir Merah), Pleci, dan Perkici Kuning Gelap, yang terakhir diketahui merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan konservasi satwa liar. BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya “Saya beli lewat Facebook dan transfer uang via BRILink dari beberapa kios di Mojokerto. Burungnya dikirim naik truk fuso yang menyeberang dengan KM Dharma Kencana VII dari Makassar ke Surabaya,” kata Budi di hadapan majelis hakim. Setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, truk langsung menuju titik temu di Jalan Demak. Di sanalah Budi menerima puluhan kardus berisi burung, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Karantina yang mencurigai aktivitas tersebut. BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Murai Batu dan Cucak Hijau Saat diperiksa, petugas menemukan Burung Perkici Kuning Gelap di antara kiriman, yang masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Saya kira ini bisnis biasa, ternyata ada jenis burung yang dilindungi. Saya menyesal,” ujar Budi. BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 425 Burung Ilegal dari Banjarmasin Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang. Budi terancam hukuman penjara dan denda sesuai regulasi yang berlaku terkait penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi. (yat)