GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret Abdul Azis (55), Kepala Desa Balikterus, Tambak, Bawean, resmi dihentikan. Kepastian itu disampaikan oleh Plt Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, Rabu 28 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat di bawah 1 gram. Kades tersebut juga tidak terbukti memiliki kaitan dengan jaringan pengedar narkoba, sehingga meringankan hukumannya.
BACA JUGA:Polres Gresik Serahkan Kades dan Nelayan Pulau Bawean Direhabilitasi di BNNK
Azis kedapatan sedang pesta sabu-sabu di rumah Samoe (49) di Dusun Tambak Tengah, Desa Tambak, Kamis 22 Mei lalu. Keduanya saat itu tepergok petugas Polsek Tambak sedang bertiga dengan seorang perempuan, SKN (34) asal Kecamatan Sangkapura.
“Dari tiga terperiksa, hasil tes urine menunjukkan bahwa dua orang laki-laki dinyatakan positif dan satu wanita negatif alias bersih dari narkoba,” kata Iptu Joko.
BACA JUGA:Polres Gresik Jemput Bola Antar Warga Kontrol ke Rumah Sakit, Wujud Nyata Kepedulian Polri
Karena tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, SKN pun langsung dipulangkan kembali ke rumahnya di Pulau Bawean.
Di sisi lain, Azis dan Samoe harus menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, Kecamatan Driyorejo. Langkah itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan kepolisian bersama Kejari, BNNK, dan Dinas Kesehatan Gresik.
“Samoe dan Abdul Azis direhabilitasi dikarenakan dari tangan yang bersangkutan kami hanya mendapati barang bukti sabu 0,151 gram,” ujar Iptu Joko.
“Keduanya juga bukan residivis dan hanya pecandu. Setelah kita dalami, keduanya juga tidak memiliki keterlibatan dengan jaringan pengedar narkoba,” imbuhnya.
BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Admin Grup Penyebar Konten Fantasi Cinta Sedarah, Respons Cepat Laporan Warga
Keputusan itu, lanjut Joko, sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur terkait langkah rehabilitasi medis atau sosial bagi pengguna narkotika dengan jumlah barang bukti di bawah ambang batas tertentu.
Joko menerangkan, keduanya memiliki ketergantungan terhadap narkoba yang cukup akut. Sehingga dinilai perlu mendapatkan penanganan khusus melalui rehabilitasi.
“Diakui oleh yang bersangkutan, bahwa telah menggunakan sabu-sabu berdua sebanyak 4 kali sejak Januari kemarin. Kadang mereka nyabu di rumah kades, dan yang terakhir di rumah Samoe yang merupakan nelayan,” terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Berikan Penghargaan kepada Guru dan Siswa SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik