BACA JUGA:Wawali Armuji Sidak PT Suka Jadi Logam: Tegaskan Larangan Peleburan Emas di Permukiman Warga
"Kita beri tenggat waktu sesuai aturan. Setelah peringatan ketiga pada 10 Juni, DPRKPP akan meminta bantuan penertiban ke Satpol PP. Rencananya, tanggal 12 Juni akan disegel. Akan terus kita kawal," ungkap Machmud.
Komisi B secara bulat mendukung langkah penutupan tersebut. Machmud mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak lagi ragu-ragu dalam mengambil tindakan.
"Kami sepakat dengan warga, jika memang tidak memenuhi syarat, ya harus ditutup. Pemerintah kota harus tegas, tidak lagi 'mencla-mencle' atau lama dalam bertindak. Tidak boleh ada ampun lagi karena ini sudah mencemari lingkungan dan dampak buruknya dirasakan warga langsung," pungkasnya.(alf)