Apes! Pinjamkan Motor ke Teman Malah Digadaikan

Minggu 25-05-2025,12:45 WIB
Reporter : Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mohammad Muhaliip ditetapkan sebagai terdakwa setelah menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri tanpa sepengetahuan pemilik. Kerugian korban mencapai Rp13 juta akibat ulah terdakwa. 

Peristiwa ini terjadi di Jl. Raden Saleh, Surabaya, pada hari Sabtu, 22 Februari, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan, sepeda motor milik Saksi Salman Alfarizi hingga kini belum dikembalikan meskipun sudah dilayangkan somasi berkali-kali.

BACA JUGA:Modus Sewa Mobil untuk Digadaikan, Terdakwa Aisyah Murpitasari Akui Sewakan ke Teman Seharga Rp 7 Juta


Mini Kidi--

Kronologi kejadian bermula ketika korban Salman Alfarizi mempercayakan motornya kepada terdakwa. Ia meminta tolong terdakwa untuk mencarikan penyewa bagi motor Honda Beat yang dimilikinya.

“Saya percaya sama dia, karena kami teman dekat,” ujar Salman.

Namun ternyata, terdakwa tidak mencari penyewa seperti permintaan korban. Ia malah membawa motor tersebut kepada Irul (DPO), dan menggunakan motor itu sebagai jaminan untuk meminjam uang.

BACA JUGA:Pemilik Vario yang Dipakai Jambret Kalung Milik Warga Bogen, Motor Digadaikan ke Teman Rp 2 Juta

Setibanya di kos Irul (DPO) di daerah Sememi, Surabaya, terdakwa meminjam uang sejumlah Rp 6.750.000, secara bertahap dengan memberikan jaminan sepeda motor milik Salman Alfarizi.

Langkah itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Bukan hanya sekali, korban Salman Alfarizi beberapa kali mendatangi terdakwa dan menyampaikan permintaan agar motor segera dikembalikan. Namun terdakwa selalu berkilah dan menghindar dari tanggung jawab.

“Saya sudah minta beberapa kali, tapi dia selalu mengelak. Bahkan sampai sekarang motor saya belum dikembalikan,” ujar Salman. (yat)

Kategori :