BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian resor Batu, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu ungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu kurun periode sejak 1 Januari hingga April 2025 terhitung 4 bulan.
Jumlah yang berhasil diungkap secara umum 23 kasus Narkoba menetapkan 17 tersangka dan 6 Rehabilitasi mengacu pada surat edaran MA no 4 th 2010 Disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama Kemarin.
"Jadi tidak semua kasus Narkotika menjalani proses hukum diwilayah Polres Batu, dari Jumlah 23 kasus sebanyak 17 proses lanjut hingga tahap dua (Dilimpahkan pada Kejaksaan) sedangkan 6 orang direhap jalani Asesmen", Kata Kapolres Batu.
BACA JUGA:Polres Batu Tangkap Dua Pencuri Komponen PJU Asal Semarang, Sasar 7 Lokasi di Kota Batu
Mini Kidi--
Pasalnya, Mengacu pada surat Edaran (MA) Mahkamah Agung no 4 tahun 2010 diantarannya jika tersangka didapati tidak masuk jaringan Narkoba dan di lakukan Asesmen oleh tim terpadu yang terakhir pelaku saat proses penyidikan kooperatif tidak menutup nutupi
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis, menegaskan Pencapaian Satuan resnarkoba Polres Batu merupakan prestasi anggota Polres Batu guna cipta kondisi (Cipkon) dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di Kota Batu.
"Dari Jumlah 23 Kasus narkoba yang berhasil diamankan diantaranya 17 orang ditetapkan sebagai tersangkan dan 6 orang jalani Rehab dan Asesmen dan berhasil amankan Barang bukti sebanyak 81,82 Sabu-sabu, sebanyak 294, 35 ganja dan 4982 butir Pil koplo (Pil Doubel L) ", Imbuhnya.
BACA JUGA:Kapolres Batu Pimpin Latihan Dalmas Guna Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang May Day
Menurutnya, Jika di Konversi ke rupiah total RP 116.986.960,- (Seratus enambelas juta sembilanratus delapan puluh enam ribu rupiah) kerugian negara bisa diselamatkan dari pengedaran Narkotika di Kota Batu dan melalui Barang Bukti yang berhasil disita.
"Kami berhasil diselamatkan Lebih dari 1000 orang lebih calon pengguna dengan diamankanya 23 tersangka kasus Narkoba ini jika mengacu pada nilai Sabu-sabu per gramnya mencapai asumsi RP. 1,200.000,- pet gramnya Sedangkan Ganja Rp. 21.000,- dan Pil koplo (Pil Double L) Rp. 2500,- perbutirnya, mencapai Konvensi ke rupiah dengam asumsi total RP 116.986.960,- (Seratus enambelas juta sembilanratus delapan puluh enam ribu rupiah)" Terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata Rotasi Sejumlah Pejabat Utama
Kesemuannya, rentan usia 19 Tahun hingga sampai 30 tahun artinya kesemua bisa dikategori orang muda maka jauh pengawasan perlu di lakukan pada generasi muda.
"Jika dibandingkan tahun sebelumnya 2024 didapati sebanyak 355,05 gram Sabu-sabu sedangkan tahun 2025 masih tergolong menurun.Harapan kedepan perlunya kewaspadaan dan mobilisasi dan peredaran narkotikan tetap di maksimalkan agar di pastikan tidak ada peredaran narkoba di Kota Batu wilayah hukum Polres Batu." Tegasnya.
BACA JUGA:Kapolres Batu Imbau Pengelola Wahana Wisata Prioritaskan K3 Usai Insiden Pendulum 360° di JTP 1